Yerusalem, Gontornews — Pengadilan Israel memberikan hukuman kepada Pemimpin Gerakan Islam Palestina, Sheikh Raed Salah selama 28 bulan, karena dituduh telah melakukan hasutan teror pada 2017 lalu.
Salah dianggap bersalah karena hasutan dalam pidatonya yang disampaikan setelah serangan Palestina pada Juli 2017 lalu, di mana telah menewaskan dua polisi Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki.
Hakim Israel, Shlomo Banjo mengatakan dalam pernyataannya bahwa Salah adalah orang yang berbahaya.
“Mengingat pelanggaran Syekh Raed Salah sebelumnya dan motif ideologisnya yang jelas, kegiatannya sangat berbahaya. Dia menggunakan pidatonya untuk menghasut terorisme,” kata Banjo, dikutip Aljazeera.
Sementara itu, tim pembela Salah juga mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa sejak tahun 2017, telah diberlakukan pembatasan terhadap Sheikh dengan mencegahnya berkomunikasi dengan publik dan media. Karena Israel tahu bahwa setiap kata yang keluar darinya memiliki implikasi dan dampak yang signifikan.
Perlawanan Palestina yang terjadi pada Musim panas 2017 lalu, berlangsung selama dua minggu. Aksi protes terus dilakukan untuk menekan Israel agar menghapus tindakan pembatasan, termasuk penggunaan kamera dan detektor logam, di pintu masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsa, yang telah dipasang setelah serangan terhadap polisi Israel di situs suci tersebut.
Otoritas Israel menganggap Salah bersalah lantaran upayanya dalam mengahasut Warga Palestina melakukan serangan yang dianggap mengancam keamanan nasional Israel.
Pada Agustus 2017, Sheikh Salah ditangkap di rumahnya di kota Umm Al Fahm, Israel utara sebelum dihukum dengan tuduhan menghasut kekerasan, yang justru dibantah Salah.[Devi Lusianawati]


















