Jakarta, Gontornews — Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Tuti Tursilawati telah dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi pada Senin 29 Oktober 2018. Tuti sebelumnya divonis pidana mati oleh pengadilan Arab Saudi karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada 11 Mei 2010 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Diyah Puspitarini mengatakan bahwa masalah seperti ini kerap terjadi. Tapi biasanya ada notifikasi sehingga pemerintah Indonesia bisa mendampingi yang bersangkutan dalam menjalani proses hukum, dengan harapan ada keringanan.
“Tapi kali ini tidak ada notifikasi. Ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Secara otomatis ini juga mencoreng hubungan diplomatik Indonesia dan Arab Saudi,” tutur Diyah seperti dilansir Muhammadiyah.or.id Kamis (1/11).
Kepada Pemerintah Indonesia, Diyah menghimbau, sudah saatnya ada regulasi hukum beserta perlindungannya bagi para TKI dan TKW agar bisa bekerja secara maksimal.
“Ke depan BNP2TKI harus melakukan pengawasan dengan lebih seksama, dan bekerjasama dengan dubes dan atase agar terjamin keselamatan setiap TKI di belahan bumi manapun,” pungkasnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien]


















