Jakarta, Gontornews — Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (5/7/2022), secara tegas menolak legalisasi ganja. Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Indonesia melarang sama sekali penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif. Kalau dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat,” ungkap Direktur Hukum/Plt Deputi Hukum dan Kerja sama BNN, Susanto, kepada Antara.
“Ganja masuk ke dalam golongan 1 maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan,” sambungnya.
Dalam FGD bertema RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Asmin Fransiska, meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam menggunakan legalisasi. Sebagai alternatif, Fransiska menyodorkan penggunaan regulasi ketimbang legalisasi.
Fransiska menambahkan, secara umum, perubahan kebijakan tentang narkoba di Indonesia berlangsung bertahap. Tahap pertama adalah kriminalisasi seperti yang sekarang terjadi di Indonesia. Kedua dekriminalisasi, di mana mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri atau orang lain dalam kapasitas tertentu.
Tahapan berikutnya adalah regulasi. Banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused), atau semacan euforia pada saat legalisasi narkotika, melalui regulasi.
“Regulasinya seperti apa? Untuk penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu, mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu dan ditujukan untuk pasien tertentu,” jelas Fransiska.
Fransiska menambahkan, dalam situasi tersebut, maka penggunanya adalah pasien. Tercatat, hanya dua negara yang memberlakukan kebijakan ini yaitu Belanda dan Spanyol. Terkhusus kasus Thailand, Fransiska menyebut bahwa negara Gajah Putih itu memiliki regulasi tertentu untuk mengatur hal tersebut.
“Diskursus mengenai regulasi ini sepertinya hilang. Kita selalu terpolarisasi ke dalam dua kutub, yakni antara kutub kriminalisasi dan kutub legalisasi ganja. Kita lupa ada tahapan lain, yakni masuk ke dalam isu dekriminalisasi bagi pengguna narkotika dan yang kedua ini kita akan uji kemampuan pemerintah serta negara dalam melakukan regulasi. Hal ini terletak pada keberimbangan Kementerian Kesehatan dan penegak hukum,” tutup Fransiska. [Mohamad Deny Irawan]


















