pesanan-majalah-edisi-khusus
28 °c
Pecenongan
Mon
Tue
Sunday, 2 August, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Covid-19 Melonjak, Pemerintah Pusat Perkuat PPKM Mikro

Mohamad Deny Irawan by Mohamad Deny Irawan
21 June 2021
in Nasional
0
Covid-19 Melonjak, Pemerintah Pusat Perkuat PPKM Mikro

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Sekretariat Kabinet)

Jakarta, Gontornews — Presiden Joko Widodo, Senin (21/06/2021), menginstruksikan untuk memperkuat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, menjabarkan instruksi tersebut.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ungkap Airlangga dalam keterangan pers pasca rapat terbatas penanganan pandemi Covid-19.

Secara khusus, Airlangga menambahkan bahwa pemerintah akan memberlakukan penebalan dan penguatan PPKM Mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” katanya sebagaimana dilansir laman Sekretariat Kabinet.

BACA JUGA

BAZNAS Hadirkan Balai Ternak Kambing Perah di Wonogiri, Perkuat Ekonomi Peternak Mustahik

Waka BAZNAS Apresiasi Kepedulian Pemkab Pasaman Barat terhadap Zakat

BAZNAS Dirikan Masjid Darurat untuk Warga Terdampak Gempa di Palu

Pesantren Al-Amien Prenduan akan Gelar Idul Khotmi Nasional Tarekat Tijaniyah Ke-234

Perkuat Ekonomi Mustahik, BAZNAS Hadirkan Program Kampung Zakat ZCD di Sumbar

Airlangga menyampaikan, khusus terkait dengan kegiatan keagamaan untuk Hari Raya Iduladha akan diatur melalui SE Menag tersendiri, termasuk di dalamnya mengenai kegiatan penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya.

Secara teknis, Airlangga memaparkan arahan Presiden Jokowi melalui penerbitan instrusi Menteri Dalam Negeri sebagai berikut:

  1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
    Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
    a. Zona Merah menerapkan work from home(WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
    b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
    c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
    d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
  2. Kegiatan Belajar Mengajar
    a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
    b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  3. Kegiatan Sektor Esensial
    Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
  4. Kegiatan Restoran
    Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
    a. Makan/minum di tempat atau dine-inpaling banyak 25 persen dari kapasitas;
    b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
    c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
    d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
    a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
    b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
  6. Kegiatan Konstruksi
    Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Kegiatan Ibadah
    Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
    a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
    b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  8. Kegiatan di Area Publik
    Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
    a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
    b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya
    Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
    a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
    b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  10. Rapat, Seminar,  Pertemuan Luring
    a. Zona Merah: ditutup sampai dinyatakan aman; dan
    b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  11. Transportasi Umum
    Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

 

Tags: COVID-19IndonesiaJoko WidodoKomite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN)Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro)
Share4Tweet2Send
Previous Post

Covid-19 Indonesia: Tembus 2.004.445 Kasus dan 54.956 Kematian

Next Post

Suasana OSPEK Fakultas Syariah 2021-2022

Mohamad Deny Irawan

Mohamad Deny Irawan

Reporter Media Online Gontornews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

29 July 2026
Antusiasme Puluhan Ribu Jamaah Warnai Puncak Idul Khotmi Nasional Ke-234

Antusiasme Puluhan Ribu Jamaah Warnai Puncak Idul Khotmi Nasional Ke-234

25 July 2026
Ratusan Santriwati Unjuk Kepiawaian dalam Apel Tahunan Al-Imtinan Putri Riau

Ratusan Santriwati Unjuk Kepiawaian dalam Apel Tahunan Al-Imtinan Putri Riau

25 July 2026
Jadi Tuan Rumah Idul Khotmi Nasional ke-234, Pimpinan Al-Amien Prenduan Tekankan Tetap Berdiri di Atas dan untuk Semua Golongan

Jadi Tuan Rumah Idul Khotmi Nasional ke-234, Pimpinan Al-Amien Prenduan Tekankan Tetap Berdiri di Atas dan untuk Semua Golongan

26 July 2026
Bina Ketahanan Keluarga di INSISTS Camp 2026

Bina Ketahanan Keluarga di INSISTS Camp 2026

25 July 2026
Sosialisasi RLS dan Open House 2026: INAIS Perkuat Sinergi Pendidikan Bogor Barat

Sosialisasi RLS dan Open House 2026: INAIS Perkuat Sinergi Pendidikan Bogor Barat

0
Shafar Keadilan

Shafar Keadilan

0
Siapkan Bekal Kehidupan Abadi Demi Gapai Ridha Ilahi

Siapkan Bekal Kehidupan Abadi Demi Gapai Ridha Ilahi

0
Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

0
UIN Jakarta Kenalkan Prodi Agribisnis yang Tak Sekadar Bertani

UIN Jakarta Kenalkan Prodi Agribisnis yang Tak Sekadar Bertani

0
Sosialisasi RLS dan Open House 2026: INAIS Perkuat Sinergi Pendidikan Bogor Barat

Sosialisasi RLS dan Open House 2026: INAIS Perkuat Sinergi Pendidikan Bogor Barat

2 August 2026
Shafar Keadilan

Shafar Keadilan

30 July 2026
Siapkan Bekal Kehidupan Abadi Demi Gapai Ridha Ilahi

Siapkan Bekal Kehidupan Abadi Demi Gapai Ridha Ilahi

30 July 2026
Sakinah Finance Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Generasi Muslimah di Kampus Aisyah binti Abu Bakar Bogor

Sakinah Finance Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Generasi Muslimah di Kampus Aisyah binti Abu Bakar Bogor

29 July 2026
Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

Ribuan Santri dan Guru Sukseskan Pagelaran Apel Tahunan Ponpes Al-Amanah Al-Gontory

29 July 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • KHUSUS ALUMNI GONTOR 📣Perkenalkan usaha Anda.
Majalah Gontor Edisi Khusus September 2026 – Spesial 100 Tahun Gontor.✔️ Perkenalkan usaha Anda kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.
✔️ Kontribusi Rp1.500.000.
✔️ Pendaftaran hingga 7 Agustus 2026 atau kuota terpenuhi.📝 https://tinyurl.com/iklan-magon📞 0877-8707-2412 | 0813-1510-6479
  • Ada momen yang bisa diulang, ada pula yang hanya terjadi sekali dalam sejarah. Jangan lewatkan kesempatan memperkenalkan usaha Anda pada Edisi Spesial 100 Tahun Gontor.Link Pendaftaran :
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg#majalahgontor #gontornews #walisantrigontor #gontor
  • Kesempatan yang Tidak Datang Dua KaliJadilah bagian dari Edisi Khusus Majalah Gontor September 2026 dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor.Kami mengundang Wali Santri Gontor yang memiliki usaha untuk memperkenalkan produknya kepada ribuan keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia melalui edisi koleksi yang akan menjadi bagian dari sejarah.📌 Kontribusi seikhlasnya
📌 Syarat: Anak masih aktif sebagai santri Gontor
📌 Pendaftaran hanya sampai 7 Agustus 2026Kirimkan:
✅ Logo Usaha
✅ Foto Produk
✅ Deskripsi Singkat
✅ Website/Sosial Media (jika ada)📲 Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg📞 Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479#majalahgontor #100tahungontor #walisantri #pengusahamuslim #gontornews #pesantrengontor #gontor
  • EDISI KHUSUS SPESIAL 100 TAHUN GONTOR TELAH TERBIT! ✨Perjalanan satu abad tidak datang dua kali.📖 Majalah Gontor Edisi Juli & Agustus 2026 hadir sebagai bagian dari koleksi bersejarah 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor. Mengangkat perjalanan, gagasan, dan kontribusi Gontor dalam membangun peradaban, dua edisi ini layak menjadi koleksi bagi setiap keluarga besar Gontor.Jangan menunggu sampai stok habis.
📚 Pesan sekarang:
👉 https://bit.ly/pesan-majalah🌐 www.gontornews.com#majalahgontor #100tahungontor #gontor #pondokmoderngontor #mediaperekatumat #unidagontor #keluargabesargontor #alumnigontor #walisantrigontor #koleksibersejarah
  • Dalam rangka 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, Majalah Gontor membuka kesempatan bagi 100 UMKM milik wali santri untuk menjadi bagian dari Edisi Khusus September 2026.📌 Yang ditampilkan:
✅ Logo/Nama Usaha
✅ Foto Produk
✅ Deskripsi Singkat
✅ Website/Media Sosial (jika ada)💚 Kontribusi seikhlasnya
⚠️ Kuota hanya 100 UMKM.Jadilah bagian dari edisi koleksi bersejarah yang akan dibaca dan disimpan oleh keluarga besar Gontor di seluruh Indonesia.📲 Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/daftar-umkm-mg📞 Informasi:
0877-8707-2412
0813-1510-6479
  • Miliki Majalah Gontor Edisi Bulan Agustus Spesial 100 Tahun Gontor sebelum kehabisan!📖 Edisi Juli ✅
📖 Edisi Agustus ✅
📖 Edisi September 🔜📲 Pesan sekarang:
👉 https://bit.ly/pesan-majalah
  • PRODUK ALUMNI GONTOR, INI MOMEN YANG TIDAK AKAN TERULANG!September 2026 bukan sekadar edisi biasa.Ini adalah Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor yang dicetak dengan penambahan oplah terbesar dan diprediksi menjadi salah satu edisi yang paling banyak dicari karena merupakan bagian dari koleksi langka Spesial 100 Tahun Gontor.Ini bukan hanya beriklan.
Ini adalah membangun kepercayaan, memperkuat brand awareness, dan menjadi bagian dari sejarah 100 Tahun Gontor.✅ Mengapa harus ikut?📈 Penambahan oplah cetak dalam jumlah besar.
🎯 Menjangkau keluarga besar Gontor, pesantren alumni, wali santri, simpatisan, dan masyarakat luas.
📖 Edisi koleksi yang akan disimpan bertahun-tahun, sehingga iklan Anda memiliki nilai eksposur yang jauh lebih panjang dibanding promosi digital yang cepat berlalu.🤝 Momentum terbaik untuk memperkenalkan usaha Anda kepada pasar yang loyal dan memiliki ikatan emosional kuat dengan Gontor.⏳ SPACE IKLAN SANGAT TERBATASBatas pendaftaran hingga 15 Agustus 2026 atau lebih cepat jika seluruh space telah terisi.👉 Daftar sekarang:
https://tinyurl.com/iklan-magon📞 Informasi
0813-1510-6479
0877-8707-2412"Dalam bisnis, yang paling mahal bukan biaya promosi, tetapi kesempatan yang terlewat."
  • ✨ Seabad Mendidik Bangsa. Kini saatnya menjadi bagian dari sejarah.📖 Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor – September 2026 hadir mengangkat kisah sukses ribuan Pondok Alumni Gontor yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.⏳ Stok terbatas! Jangan menunggu sampai stok menipis.🛒 Pesan sekarang:
https://bit.ly/pesan-majalah#100tahungontor #majalahgontor #gontor #gontornews #pondokmoderngontor #pesantren #pondokalumni #pesansekarang
  • 100 Tahun Gontor bukan sekadar peringatan, tetapi sejarah yang layak disimpan.Miliki Majalah Gontor Edisi Khusus 100 Tahun Gontor yang terbit selama Juli–September 2026.📚 Koleksi terbatas.
⏳ Jangan menunggu sampai kehabisan.📲 Pesan sekarang:
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor #gontornews #100tahungontor #gontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result