Jakarta, Gontornews – Di saat Covid-19 makin mengganas, hingga akhirnya Pemerintah berlakukan PPKM Darurat, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr M Hidayat Nur Wahid MA menyesalkan berbagai pihak di luar MPR yang masih bermanuver dan mewacanakan hal inskonstitusional perpanjangan masa jabatan presiden dengan amandemen UUD NRI 1945 via referendum atau dengan dekrit Presiden. Padahal, di tengah pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, mestinya semua manuver, langkah dan kebijakan yang ditempuh harusnya yang konstitusional dan membantu bangsa dan negara sebagai kontribusi konstruktif untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari Covid-19 dan segala dampaknya.
Karenanya, HNW sapaan akrabnya, mengkritisi berbagai usulan dari politisi dan para aktivis yang menginginkan Presiden Joko Widodo menerbitkan dekrit untuk menambah masa jabatan presiden karena kondisi darurat Covid-19. Karena selain inkonstitusional, hal itu juga tak sesuai dengan fakta global terjadinya Covid-19 seperti di AS, New Zealand, dan Iran, tapi tak dipakai sebagai alasan untuk mengubah konstitusi maupun untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Tapi manuver itu sering disebut sebagai kelanjutan dari skenario inkonstitusional yang dilontarkan sebelumnya; seperti melalui pembentukan Seknas dan usulan Referendum untuk mengubah UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Ada lagi yang melontarkan wacana perpanjangan tahun masa jabatan dengan ditambah 2 atau 3 tahun dengan alasan bahwa dulu Presiden Habibie, Soeharto dan Soekarno juga tidak per 5 tahunan. Padahal peristiwa terkait Presiden Soekarno, Soeharto dan Habibie, semuanya terjadi pada era UUD 45 Pasal 7 yang belum diamandemen, yang memungkinkan adanya celah itu. Tapi kondisi konstitusionalnya sekarang sudab berubah, yang berlaku sekarang UUD NRI 1945 Pasal 7 hasil perubahan, yang sangat jelas dan tegas memberikan pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode saja, dan setiap periodenya 5 tahun.
Ia menilai bahwa manuver dan skenario-skenario inkonstitusional semacam ini bukan hanya tidak sesuai dengan komitmen taat konstitusi, spirit demokrasi, dan cita-cita Reformasi, tetapi juga tidak sesuai dengan prinsip tatakrama dan kepatutan karena tetap ngotot dilakukan hal inkonstitusional di tengah ketidakberhasilan negara mengatasi pandemi Covid-19, di tengah keprihatinan bangsa berkutat mengatasi darurat nasional pandemi Covid-19.
“Semestinya dalam suasana Covid-19 yang makin mencekam, apalagi Pemerintah akhirnya mengeluarkan PPKM Darurat, mestinya semua pihak berkontribusi mengatasi masalah dengan melakukan manuver politik yang menenteramkan dan menghadirkan solusi, agar rakyat tidak bingung dan tidak resah. Agar rakyat makin kuat imunitas tubuhnya yang bisa menguatkan dan menyehatkan tubuh, sehingga tidak mudah menjadi korban Covid-19. Agar negara sukses melaksanakan kewajibannya melindungi dan menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia. Jangan malah seperti berlomba membuat manuver-manuver yang tidak sesuai konstitusi seperti perpanjangan masa jabatan presiden, karena selain inkonstitusional, itu juga meresahkan rakyat, yang bisa menggerus imunitas fisik mereka, yang bisa membuat mereka mudah terpapar Covid-19,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (2/7).
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengajak semua pihak untuk bahu membahu berkontribusi fokus mengatasi penyebaran Covid-19 dan makin banyaknya korban berjatuhan yang semakin mengkhawatirkan, serta mengawal dan mengingatkan agar Pemerintah serius dan sukses mengatasi bencana nasional Covid-19 dengan penerapan PPKM Darurat di berbagai daerah zona merah. Ia mengatakan bahwa yang dibutuhkan rakyat saat ini bantuan dan solusi untuk merealisasi kebijakan penanganan Covid-19 yang lebih efektif. Agar keselamatan dan kesehatan rakyat menjadi prioritas utama, dibanding perpanjangan masa jabatan presiden dan hal-hal lainnya.
“Banyak sekali rakyat yang membutuhkan bantuan konkret untuk mengatasi Covid-19 dengan berbagai dampaknya, dibanding harus berdebar-debar mendengar manuver-manuver politik inkonstitusional untuk memperpanjang masa kekuasaan presiden dengan berbagai skenario dan dalih inkonstitusional tersebut,” ujar anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II itu usai memberikan ratusan bantuan paket isolasi mandiri kepada warga yang terpapar Covid-19 di Jakarta.
HNW juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada usulan resmi ke MPR yang memenuhi syarat untuk amandemen UUD NRI 1945, dan MPR sendiri tidak mempunyai agenda untuk melakukan amandemen UUD NRI 1945 terkait perpanjangan masa jabatan presiden dengan dalih apa pun, serta MPR juga tidak mempunyai agenda mengubah UUD agar menjadikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara agar kembali mempunyai hak konstitusional memilih presiden. Wacana-wacana liar dan inkonstitusional semacam itu tidak masuk ke dalam agenda MPR, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang semakin parah ini.
“Jadi tidak ada agenda amandemen perpanjangan masa jabatan presiden atau perubahan cara pemilihan presiden, sekalipun ada Covid-19. Di MPR juga tidak ada usulan legal soal memperpanjang masa jabatan presiden dengan dalih apapun, yang memenuhi persyaratan konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2),” ujarnya.
HNW menegaskan bahwa semua usulan perpanjangan masa jabatan itu baik dengan referendum maupun dekrit, maupun akal-akalan lainnya, semuanya tidak mempunyai landasan konstitusional yang sesuai dengan spirit Reformasi, yang bisa diterima dan didukung oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUD NRI 1945, agar bisa diusulkan ke Rapat Paripurna MPR.
“Kami di MPR karena Covid-19, justru fokus pada kerja-kerja konstitusional agar Presiden Jokowi juga tetap tegak lurus dengan ketentuan konstitusi dan tidak tergiur dengan manuver-manuver inkonstitusional yang telah berulangkali beliau tolak, dan agar Pemerintah maksimal melaksanakan amanat konstitusi yaitu melindungi seluruh rakyat Indonesia termasuk dari bahaya pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. []




















