Bandung, Gontornews — Undang-undang Pesantren, kini memasuki tahap pembuatan peraturan turunannya yang menjadi kewajiban Kementerian Agama. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ahmad Zayadi, menuturkan, setidaknya ada dua Peraturan Presiden (PP) dan 11 Peraturan Menteri Agama (PMA) yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun ke depan.
Namun begitu, Zayadi mengingatkan adanya tantangan dalam menyusun peraturan turunan dari undang-undang pesantren, yaitu tentang standar mutu lulusan. Menurutnya, ini karena istilah standar itu bisa ditafsiri sebagai penyeragaman. Padahal pesantren adalah pendidikan masyarakat yang sudah dari sananya memiliki kekhasannya sendiri-sendiri.
“Kita harus menghindari penyeragaman, tapi kita ingin semua lulusan pesantren memiliki mutu yang sama,” terang Zayadi saat membuka Workshop Standarisasi Tenaga Pendidik Pesantren di Bandung, acara berlang dari tanggal 10-12 Oktober 2019. Dihadiri para pengasuh dan ustadz pesantren perwakilan dari 34 provinsi di Indonesia.
“Mungkin yang akan digunakan bukan standar, tapi kriteria mutu. Kalau standar itu maknanya harus sama, tapi kalau kriteria itu lebih pada kompetensi dan kualitas lulusannya,” imbuhnya dilansir dari laman kemenag.go.id. Sabtu (12/10).
Tantangan lain, menurut Zayadi, adalah membahasakan hal-hal teknis yang sifatnya kualitatif karena bisa menjebak pada penyeragaman, padahal itu yang harus dihindari. “Tapi saya yakin, para kiai pasti memiliki formula untuk menemukan tantangan ini,” ujarnya penuh optimis.
Menurutnya, munculnya undang-undang ini adalah anugerah yang harus disyukuri. “Ditetapkannya undang-undang pesantren ini harus kita syukuri karena akan mengembalikan pesantren pada fungsi aslinya,” terangnya.
Selama ini, tambahnya, yang terlihat dari pesantren hanya fungsi pendidikannya saja, yang lain tidak. “Fungsi lain dari pesantren seperti pemberdayaan masyarakat dan dakwah dalam 20 tahun terakhir seperti tidak terlihat, karena yang terlihat hanya fungsi pendidikannya saja,” tambahnya.
Padahal, banyak pembangunan yang dilakukan oleh negara pada zaman dahulu berhasil karena peran pesantren. Zayadi mencontohkan tentang keberhasilan program KB (Keluarga Berencana) yang sangat berhasil berkat bantuan keluarga besar pondok pesantren di seluruh Indonesia. [Hafidh]




















