pesanan-majalah-edisi-khusus
28 °c
Pecenongan
Sat
Sun
Saturday, 12 September, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Muamalah Ekonomi

Kenal Akad Syariah Yuukk

Ratna Komalasari, Peneliti Sakinah Finance

M Khaerul Muttaqien by M Khaerul Muttaqien
11 January 2020
in Ekonomi
0
Zakat, Memadam Dendam dalam Kelam

Jakarta, Gontornews — Perkembangan industri perbankan dan industri halal di Indonesia kian meningkat. Sejak diterbitkannya Global Islamic Economy Indicator Indonesia sudah masuk ke dalam jajaran top 10 GIEI. Sektor-sektor yang ada di GIEI ini mencakup industri keuangan syariah, makanan halal, pariwisata halal, pakaian syar’i, media, kosmetik dan obat-obatan.

Dengan mengakumulasikan seluruh sektor tersebut Indonesia memperoleh skor yang cukup tinggi, yaitu 43,45 pada angka GIEI. Angka yang semakin tinggi menunjukkan peringkat yang semakin baik pada sektor-sektor halal di angka indeks ini. Angka indeks tersebut menunjukkan ppeningkatan yang relatif tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2014 yang skor GIEI pada tahun tersebut berada di angka 33,76.

Jika dibandingkan dengan tahun 2014, sektor keuangan syariah di tahun 2018 mengalami peningkatan sebanyak 27%. Begitupun dengan industri makanan halal yang meningkat sebanyak 33%. Di antara seluruh sektor yang masuk dalam ranking ini, sektor industri halal menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan karena peningkatannya hampir lima puluh persen, yaitu 46%. Begitupun dengan pakaian yang meningkat 44%. Walaupun memiliki porsi yang relatif rendah di antara sektor-sektor lainnya, tetapi peningkatannya relatif tinggi bahkan mencapai 50%. Terakhir adalah sektor kosmetik dan farmasi yang peningkatannya paling sedikit, yaitu 0,6%.

Seluruh akumulasi dari ranking tersebut membuat Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki potensi dalam pengembangan industri halal. Setelah kamu tahu fakta-fakta bahwa peringkat Indonesia berada dalam jajaran top 10 dunia dalam pengembangan industri halal tentu kita selayaknya bisa merasa bangga tetapi terus berusaha untuk mengejar ketertinggalan. Malu dong dengan sebutan ‘negara yang populasi penduduk Muslimnya terbanyak di dunia’, tapi masih belum maksimal capaian industri halalnya.

BACA JUGA

BI-Kemenag-UNIDA Gontor Gelar Sekolah Wakaf

KUII Ke-8: BAZNAS Komitmen Perkuat Peran Zakat untuk Pemberdayaan Mustahik

Penerbit Erlangga Raih Apresiasi Radar Surabaya Awards 2026

Sakinah Finance Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Generasi Muslimah di Kampus Aisyah binti Abu Bakar Bogor

BAZNAS Bersama Petani Binaan di Batu Bara Sukses Panen Raya 150 Ton Padi

Tetapi sebenarnya bukan karena malu kenapa kita harus meningkatkan industri halal. Jumlah populasi Muslim yang banyak akan menjadi sebab tingginya permintaan produk-produk dari indusri halal, bayangkan saja dari sejak lahir hingga mau meninggal dunia, pastinya banyak sekali kebutuhan seorang Muslim dari sektor – sektor industri halal. Sayangnya, perkembangan industri halal yang masih cukup rendah ini berdampak pada persediaan yang tersedia belum cukup memenuhi kebutuhan pasar.

Walaupun dengan kondisi tersebut sebenarnya ada beberapa alasan kenapa produk halal ini bisa menjadi tinggi harganya. Alasan utamanya adalah proteksi yang dibuat oleh sistem syariah, sehingga walaupun harganya sedikit lebih mahal tetapi sudah memproteksi kita dari hal-hal yang dilarang dan diperintahkan oleh Allah SWT. Selain itu ada keunikan dalam bisnis dan utang-piutang dalam Islam seperti sebagai berikut.

Memisahkan antara transaksi hutang-piutang dan investasi

Masih ingat dengan teori tentang investasi dalam ekonomi? Investasi didefinisikan sebagai penempatan sejumlah dana dengan harapan mendapatkan keuntungan. Bagaimana dengan hutang-piutang uang? Hutang-piutang didefinisikan sebagai memindahkan sejumlah dana yang akan dibayar kembali baik secara berkala atau secara lunas. Dari definisi keduanya terlihat berbeda. Di mana, investasi ada harapan untuk adanya keuntungan sedangkan utang-piutang tidak ada harapan adanya tambahan dari sejumlah dana yang dipinjamkan.
Secara lebih mendalam salah satu kampanye dari ekonomi syariah adalah untuk memberantas riba. Riba sendiri adalah tambahan dari transaksi utang-piutang. Jadi kalau kamu meminjam uang kepada teman atau kepada siapapun dan diminta menambah sekian persen dari total hutang harus dicurigai sebagai riba. Selain itu utang-piutang dalam Islam tergolong ke dalam transaksi tolong menolong. Sehingga kurang tepat jika transaksi tolong menolong ini dikenakan tarif tertentu. Sedikit dihubungkan ke zakat, kalau kamu melihat salah satu dari delapan asnaf (penerima) zakat adalah orang yang memiliki hutang. Hutang yang dimaksud disini adalah hutang karena belum bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga harus berhutang. Karena belum bisa memenuhi batas kebutuhan wajar, jalan keluarnya adalah berhutang. Dengan rasionalisasi seperti itu, apa menjadi tepat kalau orang yang berhutang tetapi dikenakan biaya tambahan saat pengembalian? Lain halnya dengan investasi. Investasi dalam Islam tidak tergolong pada transaksi tolong menolong dalam konteks kesulitan, melainkan mengharapkan keuntungan.

Dari kedua konsep tersebut sudah jelas salah satu keunikan dari sistem ekonomi syariah adalah membedakan antara transaksi utang-piutang dengan transaksi bisnis. Implikasi dari mengetahui perbedaan tersebut adalah boleh tidaknya untuk mengambil keuntungan darinya. Jika termasuk transaksi simpan-pinjam maka tidak boleh mengambil keuntungan. Tetapi jika transaksi bisnis maka diperbolehkan untuk mengambil keuntungan.

Yang terlarang dalam bisnis syariah
Ketika saya masih aktif berorganisasi di Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) PROGRES Tazkia, transaksi – transaksi yang dilarang disebut “Maghrib” (belakangan ini istilah ini dilarang dipakai di komunitas Sakinah Finance lantaran nama ini indentik dengan nama shalat “Maghrib”, yah kurang baiklah. Tapi sebentar, MaGhRib sendiri adalah akronim dari maysir, gharar dan riba. Sebelum menjelaskan hal tersebut, kamu perlu mengetahui konsep haram dalam Islam.

Islam mengenal konsep halal dan haram untuk membatasi tentang apa-apa saja yang boleh dan dilarang untuk dilakukan seorang Muslim. Keharaman ada dua jenis, yang pertama disebabkan oleh zatnya seperti bangkai, babi, darah dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Jadi semua hal termasuk transaksi bisnis yang berhubungan dengan hal tersebut akan menjadi dilarang. Jenis keharaman yang kedua adalah haram lighairihi atau haram yang disebabkan bukan karena dzatnya melainkan karena sebabnya. Haram lighairihi sering juga disebut sebagai haram sababi (penyebabnya), keharaman sesuatu yang disebabkan oleh metode untuk mendapatkannya. Misalnya kamu makan bakwan, tetapi bakwan itu diperoleh dengan cara mencuri maka bakwan tersebut menjadi haram bukan karena zatnya melainkan karena metode untuk mendapatkannya yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Selain itu ada beberapa jenis haram lighairihi yang wajib kamu ketahui untuk kebutuhan sehari-hari khususnya dalam bisnis. Ingat akronim tadi, yang pertama adalah maysir. Maysir lebih umum dikenal sebagai transaksi dalam perjudian. Tetapi secara umum maysir merupakan sebuah permainan yang ada sejumlah pemindahan materi dari pihak yang kalah ke pihak yang menang. Kedua adalah gharar, gharar lebih dikenal dengan transaksi yang tidak memiliki kepastian. Kedidakpastian di sini mencakup objek dan subjek dalam transaksi muamalah seperti jual beli.

Sebagaimana yang disebutkan dalam QS Al-Maidah (5): 90, transaksi judi dan transaksi yang gharar dilarang dalam Islam. Terakhir adalah riba, kalau ini erat kaitannya dengan konsep diferensiasi antara utang-piutang dan investasi yang dijelaskan di atas, lihat QS Ali Imran (3): 130.
Jadi, yang dilarang dalam bisnis syariah itu setidaknya ada tiga. Pertama maysir kedua gharar dan ketiga riba. Demikian, semoga manfaat. Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah! []

Tags: Hutang PiutangInvestasiKampung zakatTransaksi
Share44Tweet28Send
Previous Post

Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal untuk Usaha Kecil, Ini Penjelasan Wapres!

Next Post

PT BPR Citra Artha Sedana Cikarang Pelatihan Softskill “Personal & Team Work Motivation

M Khaerul Muttaqien

M Khaerul Muttaqien

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menggapai Ridha Allah dengan Memudahkan Urusan Sesama

Menggapai Ridha Allah dengan Memudahkan Urusan Sesama

6 September 2026
Lulus Tahsin, 60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Naik Level ke Program Tahfizh

Lulus Tahsin, 60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Naik Level ke Program Tahfizh

6 September 2026
60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Ikuti Haflah Tilawatil Qur’an Ke-5

60 Siswa SIT Insantama Leuwiliang Ikuti Haflah Tilawatil Qur’an Ke-5

5 September 2026
Rekonstruksi Pendidikan Akhlak di Era AI: Transformasi Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri Berdasarkan Nilai-nilai Pendidikan dalam Surat Luqman

Rekonstruksi Pendidikan Akhlak di Era AI: Transformasi Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri Berdasarkan Nilai-nilai Pendidikan dalam Surat Luqman

9 September 2026
YMI Peduli Wakafkan 100 Sepeda kepada Gontor

YMI Peduli Wakafkan 100 Sepeda kepada Gontor

3 September 2026
Gontor Persembahkan Kajian dan Pelatihan Seni Kaligrafi Khat Nasta’liq Irani 

Gontor Persembahkan Kajian dan Pelatihan Seni Kaligrafi Khat Nasta’liq Irani 

0
Penutupan Festival Kaligrafi Internasional Hadirkan Tokoh Mancanegara

Penutupan Festival Kaligrafi Internasional Hadirkan Tokoh Mancanegara

0
Rekonstruksi Pendidikan Akhlak di Era AI: Transformasi Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri Berdasarkan Nilai-nilai Pendidikan dalam Surat Luqman

Rekonstruksi Pendidikan Akhlak di Era AI: Transformasi Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri Berdasarkan Nilai-nilai Pendidikan dalam Surat Luqman

0
Festival Kaligrafi Internasional 100 Tahun Gontor Resmi Dibuka

Festival Kaligrafi Internasional 100 Tahun Gontor Resmi Dibuka

0
Kunci Sukses dalam Hidup

Kunci Sukses dalam Hidup

0
Gontor Persembahkan Kajian dan Pelatihan Seni Kaligrafi Khat Nasta’liq Irani 

Gontor Persembahkan Kajian dan Pelatihan Seni Kaligrafi Khat Nasta’liq Irani 

11 September 2026
Penutupan Festival Kaligrafi Internasional Hadirkan Tokoh Mancanegara

Penutupan Festival Kaligrafi Internasional Hadirkan Tokoh Mancanegara

11 September 2026
Festival Kaligrafi Internasional 100 Tahun Gontor Resmi Dibuka

Festival Kaligrafi Internasional 100 Tahun Gontor Resmi Dibuka

9 September 2026
Rekonstruksi Pendidikan Akhlak di Era AI: Transformasi Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri Berdasarkan Nilai-nilai Pendidikan dalam Surat Luqman

Rekonstruksi Pendidikan Akhlak di Era AI: Transformasi Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri Berdasarkan Nilai-nilai Pendidikan dalam Surat Luqman

9 September 2026
Kunci Sukses dalam Hidup

Kunci Sukses dalam Hidup

9 September 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor
  • Bismillah, PRE-ORDER
Limited Edition
Tersedia Warna Hitam dan Putih
Ukuran yang tersedia : S, M, L, XL, XXL
Bahan : Cotton Combed 24s
Sablon : DTFLink Pemesanan : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah.  Alumni Gontor 2007 wakaf 100 unit sepeda untuk guru-guru di Gontor
Insya Allah akan diserahkan secara simbolis pada acara peringatan 100 tahun Gontor.#majalahgontor #gontornews #gontor #pondokmoderngontor @risang.wijanarko @pondok.modern.gontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result