• Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
Sunday, 29 January, 2023
Gontornews
Cari Pondok Pesantren
  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result
Gontornews
No Result
View All Result
Home News Nasional

Kritisi Berulangnya ‘Pengesahan’ Perkawinan Beda Agama, HNW Minta Hakim dan MA Dengarkan Pendapat MUI dan Ikuti Putusan MK

HNW menegaskan bahwa UUD NRI 1945 mengakui adanya perkawinan yang sah, dan itu yang sah menurut ajaran agama.

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
27 December 2022
in Nasional
0
Kritisi Berulangnya ‘Pengesahan’ Perkawinan Beda Agama, HNW Minta Hakim dan MA Dengarkan Pendapat MUI dan Ikuti Putusan MK

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan Mahkamah Agung (MA) dan para Hakim untuk melaksanakan putusan MK dan mengindahkan sikap institusi dan ormas agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah berkaitan dengan terjadinya lagi perkawinan beda agama yang telah ditetapkan oleh hakim di beberapa pengadilan negeri.

Hal ini disampaikan HNW – sapaan akrab Hidayat Nur Wahid– merespons penetapan perkawinan pasangan beda agama oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak. Penetapan serupa juga pernah dilakukan oleh sejumlah hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, PN Yogyakarta, dan PN Tangerang, yang juga sudah dikritisi dan ditolak oleh MUI, dll.

HNW mengatakan bahwa MUI dan Muhammadiyah di dalam berbagai kesempatan – termasuk dalam persidangan judicial review berkaitan perkawinan beda agama di Mahkamah Konstitusi – telah berulangkali mengungkapkan tidak dibolehkannya perkawinan beda agama berdasarkan aturan agama Islam dan UU Perkawinan. “Ini seharusnya yang menjadi pegangan hakim PN yang berada di bawah MA, apabila menghadapi permohonan ‘pengesahan’ perkawinan beda agama, di mana salah satu pasangannya beragama Islam,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (27/12).

“Dan dengan MA mengindahkan pendapat MUI dan Muhammadiyah, juga putusan MK, maka MA perlu menertibkan para hakim di bawah lingkungan kewenangan MA, agar terjadi tertib hukum dan tidak terulang kembali masalah yang berulangkali meresahkan masyarakat itu,  serta tidak terjadi lagi laku hukum yang tidak sesuai dengan norma hukum tertinggi (UUD) dan Agama yang diakui di negara hukum Indonesia,” tuturnya.

BACA JUGA

Anggota Komisi VIII Bukhori Minta BPKH Susun Peta Jalan Pola Pembiayaan Haji

DPP Al-Ittihadiyah 2022-2027 Resmi Dilantik, KH Nurruzzaman Jadi Ketua Umum

Kemenag dan Kemenkes Bahas Layanan Kesehatan Jamaah Haji 2023

Presiden Jokowi Minta Jajarannya Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

UMJ Resmikan Lembaga Survei ‘Leader of Indonesia’

Selain itu, HNW menegaskan bahwa UUD NRI 1945 mengakui adanya perkawinan yang sah, dan itu yang sah menurut ajaran agama. Hal demikian itulah yang sesuai dengan hak asasi manusia yang dijamin dan diperbolehkan oleh UUD NRI 1945, yakni Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2).  Inilah yang menjadi rujukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menolak berbagai permohonan uji materi UU Perkawinan yang ingin melegalkan perkawinan beda agama.

“Oleh karenanya, para Hakim seharusnya merujuk kepada berbagai putusan MK tersebut, di antaranya putusan No. 06/PUU-XII/2014, karena putusan MK oleh UUD NRI 1945 dinyatakan sebagai bersifat final dan mengikat, termasuk dan terutama kepada atau untuk para penegak hukum, sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Itu semua dipentingkan demi keadilan dan tertib hukum di NKRI yang dinyatakan sebagai negara hukum oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” tukasnya.

Lebih lanjut, HNW menambahkan agar umat beragama, Umat  Islam, dll-nya, yang akan menikah, hendaknya memahami hukum agama Islam atau agama lain yang dianutnya terkait dengan perkawinan, juga memahami UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia, yang jelas tidak membolehkan adanya perkawinan beda agama. “Para orangtua juga mestinya mengingatkan atau mendidik anak-anaknya agar tidak salah memilih calon suami/istrinya, agar pilihannya sesuai dengan ajaran agamanya (Islam atau yang lainnya), sehingga bisa menghadirkan masyarakat taat hukum dan keluarga yang sakinah mawaddah rahmah dan berkah,” tandasnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan ini memahami bahwa salah satu rujukan yang digunakan oleh hakim di PN yaitu Penjelasan Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.”

Namun, lanjutnya, hakim-hakim yang memutus perkara tersebut seharusnya tidak hanya melihat pasal itu secara sepotong dan letterlijk, apalagi dengan mengabaikan ketentuan UUD dan putusan MK. Harusnya demi keadilan dan kebenaran, para hakim harusnya juga memperhatikan risalah pembahasan RUU Adminduk untuk memahami original intent atau maksud asli ketentuan tersebut. “Jadi, tidak menghasilkan penetapan yang serampangan, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama yang ada di Indonesia sehingga menimbulkan kerancuan, dan ketidaksesuaian dengan keputusan MK serta ketentuan UUD,” tutur HNW.

Ia menjelaskan beberapa poin penting di Risalah Pembahasan RUU Adminduk tersebut, antara lain: pertama, bahwa UU Adminduk itu hanya bersifat pencatatan perkawinan, BUKAN pengesahan perkawinan. Oleh karenanya, ketika ada pemberitaan bahwa hakim telah mengesahkan perkawinan beda agama di sejumlah media, maka telah terjadi kerancuan di masyarakat, dan ketidaksesuaian dengan norma hukum yang lain. “Yang mungkin bisa itu hanyalah penetapan pencatatan perkawinan, bukan pengesahan. Karena sah atau tidaknya perkawinan ada di UU Perkawinan,” ujarnya.

Kedua, lanjut HNW, Risalah Pembahasan RUU Adminduk secara  jelas dan tegas menyatakan bahwa UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harus tetap menjadi rujukan utama terkait dengan perkawinan, di mana salah satu ketentuannya sudah tegas bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.”

“Lalu, bagaimana para hakim itu bisa memahami hukum masing-masing agama para pasangan perkawinan, apabila mereka tidak mendengarkan pendapat pemuka agama atau lembaga keagamaan yang memiliki otoritas seperti MUI. Dan MUI telah berulang kali tegas menyatakan bahwa Islam tidak membolehkan perkawinan beda agama, sehingga perkawinan beda agama tidak sah,” tandasnya.

HNW mengatakan sejak awal memang ketentuan Pasal 35 huruf a UU Adminduk memang sudah diwanti-wanti oleh salah satu pembahasnya, yakni Anggota FPKS DPR RI yang sekarang sudah wafat: Suryama Majana Sastra, untuk tidak menabrak aturan dalam UU Perkawinan. Di dalam Risalah Pembahasan RUU Adminduk, Suryama tercatat menyampaikan: ‘Kalau kita tidak hati-hati di sini misalnya, ini seperti yang tadi saya sudah ungkapkan, pengadilan bisa menjadi satu lembaga yang mengesahkan atau melegitimasi, dan ini bisa jadi nanti kontradiksi dengan apa yang sudah diatur, oleh UU Perkawinan. Saya kira marilah kita menelaah masalah ini secara tenang, substansial, dan melihat relasinya dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan perkawinan.’

HNW mengatakan apabila para hakim membaca dan menaati Risalah Pembahasan RUU Adminduk itu, maka akan ditemukan spirit yang sangat kuat bahwa ketentuan sah atau tidaknya perkawinan merujuk ke UU Perkawinan. “Oleh karenanya para hakim seharusnya tidak hanya melihat penjelasan secara tekstual dan sepotong, tetapi juga merujuk pada penafsiran original intent, agar memahami teks UU secara utuh. Dan terutama para hakim juga harusnya merujuk kepada ketentuan UUD NRI 1945 dan Putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda agama. Dengan demikian para hakim menjadi contoh terbaik sikap taat hukum dan konstitusi, serta menjadi contoh dan pembelajaran yang baik bagi rakyat, agar tegak keadilan dan kebenaran di negara hukum Indonesia,” pungkasnya.[]

Tags: Perkawinan Beda Agama
Share155Tweet97Send
Previous Post

Ahli Virologi Jerman Ternama: Pandemi COVID-19 Telah Berakhir

Next Post

Relawan Nasional Jakarta Timur Gelar Indonesia Mendongeng Ke-9

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tadabbur dan Tafakkur Tafsir Al-Qur’an Surat Yunus Ayat 24 Bersama Nyai Hj Anisah, Putri KH Imam Zarkasyi

Tadabbur dan Tafakkur Tafsir Al-Qur’an Surat Yunus Ayat 24 Bersama Nyai Hj Anisah, Putri KH Imam Zarkasyi

28 January 2023
HNW Dorong Indonesia Galang Kekuatan OKI untuk Bertindak Tegas atas Peristiwa Teror Pembakaran Al-Qur’an oleh Politisi Ekstrimis di Swedia

HNW Dorong Indonesia Galang Kekuatan OKI untuk Bertindak Tegas atas Peristiwa Teror Pembakaran Al-Qur’an oleh Politisi Ekstrimis di Swedia

23 January 2023
Talkshow dan Launching Database Usaha akan Ramaikan Job Fair FORBIS dan UNIDA Tahun Ini

Talkshow dan Launching Database Usaha akan Ramaikan Job Fair FORBIS dan UNIDA Tahun Ini

26 January 2023
Selamat Jalan, Wahai Mujaddid Abad 21!

Selamat Jalan, Wahai Mujaddid Abad 21!

26 September 2022
Foto: kesatu.co.id

Tolak Kenaikan Biaya Haji Usulan Menag, HNW: Perlu Diturunkan dengan Terobosan dan Lobi yang Lebih Efektif

21 January 2023
Foto: titik nol

Dosa Tanggung Jawab Setiap Individu

29 January 2023
Wagub Jateng, Taj Yasin: Sertifikasi Produk Halal Wajib di 2024

Wagub Jateng, Taj Yasin: Sertifikasi Produk Halal Wajib di 2024

29 January 2023
Paludan Kembali Beraksi Bakar Al-Qur’an di Depan Masjid di Denmark

Paludan Kembali Beraksi Bakar Al-Qur’an di Depan Masjid di Denmark

29 January 2023
Covid-19: Jepang Konfirmasi Lebih dari 10.000 Kematian

Covid-19: Jepang Konfirmasi Lebih dari 10.000 Kematian

29 January 2023
Al-Ittihadiyah Komitmen Bangun Kekuatan Umat Demi Kemajuan Bangsa

Al-Ittihadiyah Komitmen Bangun Kekuatan Umat Demi Kemajuan Bangsa

29 January 2023
Gontornews

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Sumenep, Gontornews — Kepada Gontornews.com, Dr KH Ahmad Fauzi Tidjani MA mengabarkan bahwa pada Selasa (24/1/2023) Nyai Hj Anisah Fathimah Zarkasyi berkesempatan memberikan penjelasan terkait tema Tadabbur dan Tafakkur Tafsir Al-Qur’an Surat Yunus Ayat 24.

Berita selengkapnya klik: https://gontornews.com/tadabbur-dan-tafakkur-tafsir-al-quran-surat-yunus-ayat-24-bersama-nyai-hj-anisah-putri-kh-imam-zarkasyi/

#gontornews #majalahgontor 

Follow Akun Sosmed Kami :
IG : gontornews
Twitter : gontornews
Youtube : Gontor News
Website : gontornews.com
  • Tausiyah Selasa
Tema : "SIKAP MUSLIMAH DALAM BERSOSIAL MEDIA"

Insya Allah Bersama : 
BUNDA CHENDILIANA, S.IK.,M.IK.
(Kepala Divisi Humas dan Promosi Majalah Gontor)
Pelaksanaan : 
Hari/Tanggal : Selasa, 31 Januari 2023
Waktu : 10.30 WIB - Dzuhur
Lokasi : Masjid Al-Latief. Pasaraya Blok-M. Gedung A, Lantai 5. Jakarta Selatan.

Terbuka Untuk Umum
Mohon Tidak Makan dan Minum di Dalam Masjid

#majalahgontor 
#gontornews 
@masjidalatief 
@chendiliana 

__________
Sosial Media Kami :
IG : @gontornews 
Youtube : Gontor News
Twitter : @gontornews 
Website : gontornews.com
  • (Bag-3) Ustadz Rizki Tamami - Alumni Gontor / Da
  • Selamat Datang Bulan Rajab 1444 H
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ، وَبَلِّغنَا رَمَضَانَ

Allahumma barik lana fi rajaba wasya
  • Al-Ustadz Muhammad Fahkrurrozi Anshar, B.Sh., M.A.,Ph.D. Alumni Gontor / Direktur Markas Hijrah Indonesia . "Betapa Dosa menghalangi kebaikan dan keberkahan kita". Ya Allah kuatkanlah kami untuk bisa semaksimal mungkin menjauhkan diri dari dosa-dosa. Syukron ustadz @fakhru_ans_official yang telah memberikan ilmunya di majelis virtual Majalah Gontor edisi Ramdhan 22 April 2021. Semoga ustadz berkenan mengisi kajian-kajian mendatang di Majalah Gontor baik online maupun offline. Insya Allah. 
Video lengkap : https://youtu.be/zVe-66F2DKM

#majalahgontor 
#gontornews 
@fakhru_ans_official

___________________
Dukung Sosial Media Kami :
IG : @gontornews 
Youtube : Gontor News
Website : https://gontornews.com
  • (Bag-2) Ustadz Rizki Tamami - Alumni Gontor / Da
  • Ustadz Rizki Tamami - Alumni Gontor / Da
  • FPAG Jateng-DIY Gelar Silaturahim dan Tajammu’ di Pesantren Tazakka

Batang, Gontornews — Sejumlah kiai Pengasuh Pesantren Alumni Gontor (FPAG) se-Jawa Tengah dan DIY mengadakan silaturahim dan tajammu’ di Pondok Modern Tazakka, Batang, pada Ahad (15/1).

Tajammu’ yang dilaksanakan di Aula Rabithah PM Tazakka ini dihadiri kurang lebih 150-an orang yang merupakan pengasuh pesantren dan para asatidz yang mewakili 60-an pesantren alumni Gontor di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Berita selengkapnya : 
https://gontornews.com/fpag-jateng-diy-gelar-silaturahim-dan-tajammu-di-pesantren-tazakka/

#majalahgontor 
#gontornews 
-----------------------------------
Follow Akun Sosial Media kami :
IG : @gontornews 
Youtube : Gontor News
Twitter : @gontornews
Website : gontornews.com
  • Majalah Gontor Jalin Silaturahim dengan ESQ

Jakarta, Gontornews – Manajemen dan awak Majalah Gontor menjalin silaturahim dengan ESQ. Diawali shalat Ashar di lantai 27 Menara 165 di Jalan TB Simatupang Kav.1 Cilandak, Jakarta Selatan, Manajemen dan awak Majalah Gontor diterima oleh Pimpinan dan Pendiri ESQ, Dr Ary Ginanjar Agustian, Jumat (6/1/2023).

Berita selengkapnya : https://gontornews.com/majalah-gontor-jalin-silaturahim-dengan-esq/

______
Follow Selalu Sosial Media Kami :
Website : gontornews.com
IG : @gontornews 
Twitter : @gontornews 
Youtube : Gontor News

#majalahgontor #gontornews 
@esqbusinessschool

© 2021 gontornews.com. All Rights Reserved

  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com