15
Tonton Selengkapnya
30 °c
Pecenongan
Sun
Mon
Saturday, 6 June, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Kritisi Berulangnya ‘Pengesahan’ Perkawinan Beda Agama, HNW Minta Hakim dan MA Dengarkan Pendapat MUI dan Ikuti Putusan MK

HNW menegaskan bahwa UUD NRI 1945 mengakui adanya perkawinan yang sah, dan itu yang sah menurut ajaran agama.

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
27 December 2022
in Nasional
0
Kritisi Berulangnya ‘Pengesahan’ Perkawinan Beda Agama, HNW Minta Hakim dan MA Dengarkan Pendapat MUI dan Ikuti Putusan MK

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan Mahkamah Agung (MA) dan para Hakim untuk melaksanakan putusan MK dan mengindahkan sikap institusi dan ormas agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah berkaitan dengan terjadinya lagi perkawinan beda agama yang telah ditetapkan oleh hakim di beberapa pengadilan negeri.

Hal ini disampaikan HNW – sapaan akrab Hidayat Nur Wahid– merespons penetapan perkawinan pasangan beda agama oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak. Penetapan serupa juga pernah dilakukan oleh sejumlah hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, PN Yogyakarta, dan PN Tangerang, yang juga sudah dikritisi dan ditolak oleh MUI, dll.

HNW mengatakan bahwa MUI dan Muhammadiyah di dalam berbagai kesempatan – termasuk dalam persidangan judicial review berkaitan perkawinan beda agama di Mahkamah Konstitusi – telah berulangkali mengungkapkan tidak dibolehkannya perkawinan beda agama berdasarkan aturan agama Islam dan UU Perkawinan. “Ini seharusnya yang menjadi pegangan hakim PN yang berada di bawah MA, apabila menghadapi permohonan ‘pengesahan’ perkawinan beda agama, di mana salah satu pasangannya beragama Islam,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (27/12).

“Dan dengan MA mengindahkan pendapat MUI dan Muhammadiyah, juga putusan MK, maka MA perlu menertibkan para hakim di bawah lingkungan kewenangan MA, agar terjadi tertib hukum dan tidak terulang kembali masalah yang berulangkali meresahkan masyarakat itu,  serta tidak terjadi lagi laku hukum yang tidak sesuai dengan norma hukum tertinggi (UUD) dan Agama yang diakui di negara hukum Indonesia,” tuturnya.

BACA JUGA

BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

Dari Sedekah Konsumen Alfamart, BAZNAS RI Distribusikan Paket Daging Kurban Hingga ke Desa Terpencil

BAZNAS Salurkan 1.240 Kambing Dam Jemaah Haji 2026 untuk Mustahik di Berbagai Provinsi

BAZNAS RI Salurkan Daging Kurban bagi Masyarakat Prasejahtera di Kampung Pemulung Jurangmangu

Mitratel Salurkan 3.388 Paket Daging Kurban Hingga Wilayah Bencana Sumatera Melalui BAZNAS

Selain itu, HNW menegaskan bahwa UUD NRI 1945 mengakui adanya perkawinan yang sah, dan itu yang sah menurut ajaran agama. Hal demikian itulah yang sesuai dengan hak asasi manusia yang dijamin dan diperbolehkan oleh UUD NRI 1945, yakni Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2).  Inilah yang menjadi rujukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menolak berbagai permohonan uji materi UU Perkawinan yang ingin melegalkan perkawinan beda agama.

“Oleh karenanya, para Hakim seharusnya merujuk kepada berbagai putusan MK tersebut, di antaranya putusan No. 06/PUU-XII/2014, karena putusan MK oleh UUD NRI 1945 dinyatakan sebagai bersifat final dan mengikat, termasuk dan terutama kepada atau untuk para penegak hukum, sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Itu semua dipentingkan demi keadilan dan tertib hukum di NKRI yang dinyatakan sebagai negara hukum oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” tukasnya.

Lebih lanjut, HNW menambahkan agar umat beragama, Umat  Islam, dll-nya, yang akan menikah, hendaknya memahami hukum agama Islam atau agama lain yang dianutnya terkait dengan perkawinan, juga memahami UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia, yang jelas tidak membolehkan adanya perkawinan beda agama. “Para orangtua juga mestinya mengingatkan atau mendidik anak-anaknya agar tidak salah memilih calon suami/istrinya, agar pilihannya sesuai dengan ajaran agamanya (Islam atau yang lainnya), sehingga bisa menghadirkan masyarakat taat hukum dan keluarga yang sakinah mawaddah rahmah dan berkah,” tandasnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan ini memahami bahwa salah satu rujukan yang digunakan oleh hakim di PN yaitu Penjelasan Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.”

Namun, lanjutnya, hakim-hakim yang memutus perkara tersebut seharusnya tidak hanya melihat pasal itu secara sepotong dan letterlijk, apalagi dengan mengabaikan ketentuan UUD dan putusan MK. Harusnya demi keadilan dan kebenaran, para hakim harusnya juga memperhatikan risalah pembahasan RUU Adminduk untuk memahami original intent atau maksud asli ketentuan tersebut. “Jadi, tidak menghasilkan penetapan yang serampangan, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama yang ada di Indonesia sehingga menimbulkan kerancuan, dan ketidaksesuaian dengan keputusan MK serta ketentuan UUD,” tutur HNW.

Ia menjelaskan beberapa poin penting di Risalah Pembahasan RUU Adminduk tersebut, antara lain: pertama, bahwa UU Adminduk itu hanya bersifat pencatatan perkawinan, BUKAN pengesahan perkawinan. Oleh karenanya, ketika ada pemberitaan bahwa hakim telah mengesahkan perkawinan beda agama di sejumlah media, maka telah terjadi kerancuan di masyarakat, dan ketidaksesuaian dengan norma hukum yang lain. “Yang mungkin bisa itu hanyalah penetapan pencatatan perkawinan, bukan pengesahan. Karena sah atau tidaknya perkawinan ada di UU Perkawinan,” ujarnya.

Kedua, lanjut HNW, Risalah Pembahasan RUU Adminduk secara  jelas dan tegas menyatakan bahwa UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harus tetap menjadi rujukan utama terkait dengan perkawinan, di mana salah satu ketentuannya sudah tegas bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.”

“Lalu, bagaimana para hakim itu bisa memahami hukum masing-masing agama para pasangan perkawinan, apabila mereka tidak mendengarkan pendapat pemuka agama atau lembaga keagamaan yang memiliki otoritas seperti MUI. Dan MUI telah berulang kali tegas menyatakan bahwa Islam tidak membolehkan perkawinan beda agama, sehingga perkawinan beda agama tidak sah,” tandasnya.

HNW mengatakan sejak awal memang ketentuan Pasal 35 huruf a UU Adminduk memang sudah diwanti-wanti oleh salah satu pembahasnya, yakni Anggota FPKS DPR RI yang sekarang sudah wafat: Suryama Majana Sastra, untuk tidak menabrak aturan dalam UU Perkawinan. Di dalam Risalah Pembahasan RUU Adminduk, Suryama tercatat menyampaikan: ‘Kalau kita tidak hati-hati di sini misalnya, ini seperti yang tadi saya sudah ungkapkan, pengadilan bisa menjadi satu lembaga yang mengesahkan atau melegitimasi, dan ini bisa jadi nanti kontradiksi dengan apa yang sudah diatur, oleh UU Perkawinan. Saya kira marilah kita menelaah masalah ini secara tenang, substansial, dan melihat relasinya dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan perkawinan.’

HNW mengatakan apabila para hakim membaca dan menaati Risalah Pembahasan RUU Adminduk itu, maka akan ditemukan spirit yang sangat kuat bahwa ketentuan sah atau tidaknya perkawinan merujuk ke UU Perkawinan. “Oleh karenanya para hakim seharusnya tidak hanya melihat penjelasan secara tekstual dan sepotong, tetapi juga merujuk pada penafsiran original intent, agar memahami teks UU secara utuh. Dan terutama para hakim juga harusnya merujuk kepada ketentuan UUD NRI 1945 dan Putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda agama. Dengan demikian para hakim menjadi contoh terbaik sikap taat hukum dan konstitusi, serta menjadi contoh dan pembelajaran yang baik bagi rakyat, agar tegak keadilan dan kebenaran di negara hukum Indonesia,” pungkasnya.[]

Tags: Perkawinan Beda Agama
Share155Tweet97Send
Previous Post

Ahli Virologi Jerman Ternama: Pandemi COVID-19 Telah Berakhir

Next Post

Relawan Nasional Jakarta Timur Gelar Indonesia Mendongeng Ke-9

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

4 June 2026
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

6 June 2026
Filosofi Takbir, Tahlil, dan Tahmid dalam Idul Adha: Kajian Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis

Filosofi Takbir, Tahlil, dan Tahmid dalam Idul Adha: Kajian Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis

30 May 2026
Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

30 August 2021
Menghidupkan Spirit Haji Pasca-Idul Adha dalam Kehidupan Sehari-hari

Menghidupkan Spirit Haji Pasca-Idul Adha dalam Kehidupan Sehari-hari

31 May 2026
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

0
Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

0
BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

0
BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

0
Mahasiswi Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara 1 Panahan Nasional

Mahasiswi Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara 1 Panahan Nasional

0
BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

6 June 2026
BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

6 June 2026
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

6 June 2026
Mahasiswi Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara 1 Panahan Nasional

Mahasiswi Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara 1 Panahan Nasional

5 June 2026
Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

5 June 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alur Pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Pondok Modern Darussalam GontorSource: gontortv
https://youtu.be/cUA3pvD43i8Video ini menjelaskan alur pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Kulliyatu-l-Mu’allimin Al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor secara lengkap dan sistematis.Informasi lengkap terkait pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar KMI Pondok Modern Darussalam Gontor dapat diakses melalui:
https://gontor.ac.id/persiapanPendaftaran online dilakukan melalui halaman resmi:
https://capel.gontor.ac.id
  • Kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor ke Pondok Pesantren Modern Darel Azhar RangkasbitungIntip momen seru kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor saat berkeliling melihat fasilitas, unit ekonomi, hingga suasana belajar di Pondok Pesantren Modern Darel Azhar Rangkasbitung.#DarelAzhar #MajalahGontor #KunjunganMahabbah #PondokModern #Rangkasbitung #SantriIndonesia #UkhuwahIslamiyah #DuniaPesantren #Gontor #LiterasiSantri
#majalahgontor
#gontornews
  • Tujuan dari sains Islam adalah meletakkan kembali jejak Tuhan di dalam kausalitas alam, agar manusia tidak arogan dan menganggap alam bekerja tanpa pencipta.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasionline
#belajarbaik
#hidupislami
#kehidupanislam
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
#ilmupengetahuan
  • Membaca Al-Qur
  • Kebebasan dalam Islam bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan
  • Nasehat dalam memimpin suatu lembaga:
(Yang sulit dan menjadi tantangan dalam memimpin lembaga itu adalah:)
1. Noto Atine Dewe
2. Noto Atine Wong Liyo
3. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo
4. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo Sing Tukaran.KH Hasan Abdullah Sahal#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
  • Beriman itu tandanya jujur. Beriman itu tandanya bersaudara. Iman seseorang bisa diukur dari perilakunyaProf. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
  • KAJIAN PARENTING EKSKLUSIF & VIRTUAL TOUR ARABIC GLOBAL SCHOOL JAKARTA.Menyiapkan Generasi Cerdas: Menyeimbangkan Adab Islami & Kompetensi Global di Era DigitalBersama Narasumber dari Arabic Global School (AGS):
1.​Dedek Febrian (Pembimbing Akademik AGS)
2.​Ramdhanil (Kepala Sekolah Kindergarten AGS)
3.​Adi Suroto (Kepala Sekolah Primary AGS)Moderator :
Devi Lusianawati
Reporter Majalah Gontor dan Gontornews.com🗓 Rabu, 22 April 2026
⏰ 13.00 – 15.30 WIB​👇 KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR:
👉 https://bit.ly/pendaftaran-kajian-online#bedahbuku #parentingislami #muslimmilenial #gontornews #majalahgontor #gontor #kajianonline #kajianislam #psikologianak #polaasuh #bukuislami #livezoom #webinarislami #pendidikananak #belajarparenting #polaasuhanak #generasimilenial #islammodern #kajianjakarta
  • Mestinya orang Islam itu hanya dengan menjalankan shalat, jiwanya itu bersih. Shalat itu harus ada hubungannya dengan perilaku.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result