Jakarta, Gontornews — RUU P-KS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) disusun dan diusulkan oleh Komnas Perempuan sebagai upaya untuk menekan angka kejahatan seksual di masyarakat.
Tujuan yang mulia ini sayangnya dibangun di atas konsep yang bermasalah dengan landasan filosofis yang liberal.
“Sehingga kami menilai, alih-alih menyelesaikan problem kejahatan seksual, tapi malah menimbulkan problem kekacauan nilai di masyarakat,” ujar Rita Hendrawaty Soebagio MSi, ketua AILA (Aliansi Cinta Keluarga) kepada Gontornews.com.
Pratma Julia Sunjandari, dalam acara Bincang Hangat Ummi Irene, di Jakarta, menuturkan, “Akar masalah kejahatan seksual disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, kebebasan pendapat, kebebasan akidah, kebebasan berperilaku, dan kebebasan pemilikan.”
Semua hal tersebut merupakan ragam paham liberalisme yang terus dihembuskan di tengah masyarakat kita.
“Sebagaimana naluri seksual difasilitasi melalui aturan tanpa batas yang membebaskan manusia mengekspresikan perilaku liar yang acap kali berujung pada kejahatan seksual,” pungkas pemerhati kebijakan politik itu kepada Gontornews.com. [Edithya Miranti]





















