Jakarta, Gontornews — “RUU P-KS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) bertujuan untuk menuju gerakan sistematis guna menerapkan SRHR (Sexual and Reproductive Health and Rights),” jelas Pratma Julia Sunjandari, pemerhati kebijakan politik, kepada Gontornews.com.
“Saya rasa ini tidak berlebihan, karena sebenarnya sudah sejak lama jejaring pera pengusung RUU PKS ini berusaha untuk mengenal model pendidikan seksual yang bernama CSE (Comprehensive Sexualty Education),” terang Rita Hendrawaty Soebagio MSi kepada Gontornews.com
CSE mengandung banyak permasalahan salah satunya adalah mengajarkan pada peserta didik cara melakukan hubungan seksual secara aman. Konsep yang dikenalkan adalah konsep safe sex bukan sex yang halal.
Karena itu, RUU ini perlu dihentikan. “Pemerintah kami harapkan tetap mendengar aspirasi dari berbagai kalangan khususnya umat Islam untuk tetap menjaga nilai norma yang diyakini,” harap Rita.
Segala bentuk perundangan yang datang dari luar dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat hendaknya dapat dikaji ulang. Agar memenuhi rasa keadilan sebagian besar masyarakat yang beragama.
“Masyarakat harus melakukan kontrol seksual yang optimal dalam menjaga nilai moral yang menjadi kesepakatan bersama sebagai sebuah jati diri bangsa,” ujar Sekretaris Umum KMKI (Kajian Muslimah untuk Kemaslahatan Islam). [Edithya Miranti]