Jakarta, Gontornews — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan
hingga kini Kementerian Agama terus melakukan pendalaman dan persiapan yang mencakup semua aspek terkait aturan penghimpunan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Misalnya, aspek legalitas formal. Karena aspek ini terkait ketentuan dan kebijakan yang tentu harus memiliki landasan yang jelas. “Tidak hanya landasan yuridis tapi juga landasan filosofis dan sosiologis. Inilah yang sudah kami lakukan, kajian mendalam dengan mengundang akademisi dan para ahli,” tandasnya.
Selain itu dari perspektif syariah. Karena dalam fiqih, pandangan tentang zakat juga beragam. “Kami menjalin kerja sama dengan MUI khususnya Komisi Fatwa untuk melakukan serangkaian diskusi,”imbuhnya.
Terkait perspektif syariah,
Menag menjelaskan bahwa Majelis Fatwa MUI akan membawa isu zakat ASN ini dalam mudzakarah Ijtima’ Ulama pada April mendatang. Dengan demikian, jika kebijakan ini akan digulirkan, maka betul-betul memiliki landasan, tidak hanya sisi formal namun juga dari sisi syar’i.
Ditanya soal kapan target penghimpunan zakat ASN itu bisa dijalankan, Menag mengatakan semakin cepat semakin baik. “Tapi juga tidak boleh tergesa-gesa karena ini sesuatu yang sifatnya kebijakan yang akan dilakukan secara nasional. Jadi perlu ketelitian dan kecermatan dalam banyak hal,” ujarnya.
Dikatakannya, secara prinsip bagi ASN Muslim yang ingin berzakat sudah bisa difasilitasi oleh pemerintah. “Dan fasilitas itulah yang saat ini sedang kita siapkan terutama bagi ASN yang ingin berzakat,”pungkasnya seperti dilansir kemenag.go.id. [Muhammad Khaerul Muttaqien]


















