Kairo, Gontornews — Pengadilan pidana Mesir telah menghukum mati 31 orang karena dugaan pembunuhan Jaksa Agung Hisyam Barakat, Juni lalu.
Saat menyampaikan vonis itu Sabtu (17/6), hakim Hassan Farid menyebutkan, pembunuhan Barakat sebagai sebuah konspirasi “keji dan pengecut”.
“Mereka menumpahkan darah seorang Muslim saat dia sedang puasa di bulan Ramadhan,” kata Farid, merujuk pada bulan suci umat Islam yang jatuh pada bulan Juli 2015.
“Dan siapapun yang membunuh orang beriman dengan sengaja, hukumannya adalah neraka,” hakim menambahkan, mengutip sebuah ayat al-Qur’an.
Barakat ditunjuk sebagai jaksa agung oleh Presiden sementara Mesir Adly Mansour pada bulan Juli 2013, tak lama setelah militer menggulingkan presiden terpilih pertama negara itu, Mohamed Morsi.
Dia yang bertanggung jawab atas pembebasan mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak.
Dia tewas oleh ledakan bom mobil di dekat rumahnya di Kairo pada tanggal 29 Juni 2015, dan merupakan pejabat pemerintah paling senior yang dibunuh oleh kelompok bersenjata sejak penggulingan Morsi.
Tidak ada yang mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut.
Pengadilan akan bersidang kembali pada 22 Juli untuk menegaskan kembali hukuman mati dan mengeluarkan putusannya atas 36 terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.
Tersangka lainnya dalam persidangan belum menerima keputusan mereka.
Otoritas Mesir menuduh gerakan Ikhwanul Muslimin dan kelompok Hamas terlibat dalam serangan tersebut, sebuah tuduhan yang dibantah oleh kedua kelompok itu.
Puluhan pemimpin dan pengikut Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi hukuman berat sejak penggulingan Morsi.
Amnesty International baru-baru ini mengkritik meningkatnya jumlah hukuman mati massal yang dijatuhkan di Mesir.
[Rusdiono Mukri]

















