Gontornews, Jakarta — Tahun lalu pemerintah telah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun. Seperti dikutip laman setkab.go.od, beberapa waktu lalu Komisi XI DPR-RI menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan PTKP dari Rp 36 juta/tahun atau Rp 3 juta/bulan menjadi Rp 50 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan, yang akan berlaku mulai tahun 2016.
“Kenaikannya ini sama persis dengan kenaikan PTKP 2015, dari Rp2 juta sebulan menjadi Rp3 juta sebulan. (Jadi) sama-sama naik 50 persen,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR-RI di Jakarta, Senin (11/4).
Dengan demikian, secara rinci jumlah PTKP untuk Wajib Pajak (WP) dengan status tidak kawin (TK/0) menjadi Rp 54 juta per tahun. Sedangkan WP dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) menjadi Rp 58,5 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan satu tanggungan/anak (K/1) menjadi Rp 63 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan dua tanggungan/anak (K/2) menjadi Rp 67,5 juta per tahun; dan WP dengan status kawin dengan tiga tanggungan/anak (K/3) menjadi Rp 72 juta per tahun.
Sementara itu, untuk WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung tanpa tanggungan/anak (K/I/0) PTKP-nya menjadi Rp 112,5 juta per tahun; WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan satu tanggungan/anak (K/I/1) menjadi Rp 117 juta per tahun; WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan dua tanggungan/anak (K/I/2) menjadi Rp 121,5 juta per tahun; dan WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan tiga tanggungan/anak (K/I/3) menjadi Rp 126 juta per tahun.
Kenaikan PTKP ini diusulkan mulai berlaku pada bulan Januari 2016. Namun demikian, pengumuman kenaikan secara resmi baru akan dilakukan pada bulan Juni 2016 mendatang. “Rencananya bulan Juni akan kita umumkan kenaikan PTKP secara resmi. Penyesuaian besaran PTKP ini, antara lain dilakukan untuk melindungi dan/atau meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, hal ini juga merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Menkeu. (Erul)



















