Jakarta, Gontornews — Rektor Universitas Darussalam Gontor, Prof Dr Amal Fathullah Zarkasyi, mengenang jasa dan peran Prof Dr Malik Fadjar terhadap Gontor. Menurut Prof Amal, sosok Malik Fadjar sangat berperan terhadap eksistensi pondok pesantren tidak terkecuali Gontor.
“Beliau adalah orang pertama yang memberi pengakuan terhadap ijazah Kulliyyatul Mu’allimin Al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor,” kata Prof Amal kepada Gontornews.
“Sementara pengakuan (ijazah KMI) dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan oleh Prof Dr Yahya Muhaimin tahun 2002,” imbuhnya.
Menurut Prof Amal mengisahkan semasa hidupnya, Prof Malik Fadjar kerap kali menguji ujian lisan mahasiswa Institut Pendidikan Darussalam (IPD). Pun dengan ide penghapusan Ujian Nasional (UN) di lingkungan Kementerian Agama juga disampaikan saat beliau menjabat sebagai Menteri Agama.
“Sejak menjabat sebagai Rektor UMM, beliau sering menguji lisan di Institut Pendidikan Darussalam (IPD/sekarang Unida Gontor),” ungkap Prof Amal.
Tidak hanya itu, Prof Amal juga mengisahkan betapa almarhum ingin memberikan kesempatan bagi dunia pesantren untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi nasional.
“Sewaktu beliau memberikan pidato seputar Muadalah KMI, kami diminta beliau untuk memberikan rekomendasi alumni Gontor yang layak melanjutkan pendidikan di Universitas Indonesia ataupun Insititut Teknologi Bandung (ITB),”
“Tanpa pikir panjang, saya memberikan rekomendasi umum yang bersifat nasional pada saat penyerahan SK muadalah Gontor keluar,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Prof HA Malik Fadjar meninggal dunia Senin (7/9) pukul 19.00 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Semasa hidupnya, Ia sempat menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Malang periode 1983-2000. Beliau juga sempat menjabat sebagai Menteri Agama RI periode 1998-1999, Menteri Pendidikan Nasional serta Dewan Pertimbangan Presiden periode 2015 dan 2019.
Prof Malik Fadjar cukup berjasa bagi Pondok Modern Darussalam Gontor. Saat beliau duduk sebagai Menteri Agama tahun 1999, ijazah Gontor resmi diakui Pemerintah Indonesia. Melalui SK Dirjen Binbaga Islam No. E/IV/PP.03.02/KEP/64/98, untuk pertama kalinya, status Ijazah pendidikan Gontor disamakan dengan Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah. [Mohamad Deny Irawan]