Jakarta, Gontornews — Suatu keadaan yang nyata terjadi di tanah air tercinta ini. Adalah Indonesia meski menyandang predikat negara Muslim terbesar di dunia dan memiliki regulasi yang secara khusus menegaskan keberadaan ekonomi syariah, tapi faktanya tidak menjamin ekonomi dan keuangan syariah berkembang cepat sebagaimana yang diharapkan.
Survei OJK di 2019 membuktikan, indeks inklusi keuangan syariah Indonesia anjlok dari 11,1% pada tahun 2016 menjadi 9,1% pada tahun 2019. Sementara itu indeks literasi keuangan syariah naik sedikit, dari 8,1 %menjadi 8,93 %.
“Kita tidak bisa berasumsi bahwa sebagai negara Muslim terbesar di dunia, ekonomi dan keuangan syariah akan berkembang dengan sendirinya,” ujar Wakil Presiden RI, Prof KH Ma’ruf Amin saat membuka peluncuran Sharia Economic Talk, di salah satu program stasiun televisi swasta, Rabu (2/9/2020).
Menurutnya, dengan rendahnya indeks literasi keuangan syariah saat ini, maka pemahaman masyarakat tentang ekonomi dan keuangan syariah perlu ditingkatkan. Sebab dengan pemahaman masyarakat yang baik atas ekonomi dan keuangan syariah akan sangat menentukan seberapa besar penerimaan masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah itu sendiri.
Dari indeks inklusi keuangan syariah yang masih rendah itu pula, perluasan layanan keuangan syariah kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia perlu dilakukan. Terutama bagi masyarakat yang sama sekali belum terhubung dengan sistem keuangan formal.
Dikatakannya, pemerintah saat ini telah menguatkan komitmennya terhadap ekonomi dan keuangan syariah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Adalah KNEKS secara khusus memiliki tugas dalam mempercepat, memperluas, dan memajukan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, selain upaya dari pemerintah,
yang juga harus dibangun adalah kesadaran dari internal umat Islam sendiri. Karena kalau berbicara kebijakan, sebetulnya sudah banyak regulasi yang secara khusus menegaskan keberadaan ekonomi syariah.
Adalah sejak masa reformasi berbagai nilai substansi Islam mulai mudah diusulkan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional sehingga menjadi undang-undang. Hal tersebut berbeda dengan masa Orde Baru pada saat itu untuk memasukkan undang-undang bernapaskan Islam terjadi perdebatan luar biasa.
Di masa kini berbagai kebijakan di Indonesia secara substansi sudah secara khusus terdapat undang-undang Islam seperti UU Zakat, UU Wakaf, UU Pengelolaan Keuangan Haji, UU Perbankan Syariah, UU Jaminan Produk Halal UU Pesantren dan lain-lain.
“Secara substansi ini luar biasa, tinggal kita” kata Ace mengajak umat Islam Indonesia menindaklanjuti undang-undang dengan berbagai upaya untuk meningkatkan kemaslahatan umat secara lebih nyata.
Baginya, negara dan umat memang harus terus didorong untuk dapat membawa negara berbasiskan pada nilai-nilai Islam sehingga menuju keadilan dan kesejahteraan bersama. Meski Indonesia bukan negara Islam tetapi substansi syariah sejatinya sudah banyak diakomodasi melalui regulasi dan kebijakan.
Ia mengajak umat Islam agar semakin progresif untuk berbuat menuju pada kemaslahatan umat dan masyarakat. “Hal yang harus dibangun kita adalah kesadaran umat Islam sendiri. Jangan hanya mau menuntut tapi tidak mau berbuat,” kata Ace melalui webinar daring, di Jakarta, Senin.
Hal senada juga diungkapkan oleh pakar ekonomi syariah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr Muhammad Arief Mufraini. Menurutnya, ekonomi dan keuangan syariah bisa berkembang jika kebiasaan umat Islam bersyariah dalam ekonomi dan keuangan sudah menjadi konvensi.
Kalau umat Islam memahami kemanfaatan pelayanan, barang, ataupun uang yang terbagi kepada orang lain, pergerakan microfinance dan inklusi keuangan bisa tersebar lebih cepat. โItu relung sesungguhnya, yang mana konvensional tidak masuk ke situ,โ jelasnya kepada Gontornews.com beberapa waktu lalu.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif menjelaskan, inklusi keuangan adalah kondisi dimana setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas, tepat waktu, lancar dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Lanjut Arief berpendapat, agar ayat โwa fi amwalihim haqqun lissaโili wal mahrumโ (dan pada hartanya ada hak orang yang meminta dan orang yang membutuhkan tapi menjaga kehormatan) bisa dilaksanakan, maka literasi dan inklusi keuangan syariah harus terus digencarkan.
Dengan terus menggencarkan literasi dan edukasi keuangan syariah diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat. Lagi pula kalau soal regulasi, regulasi ini sudah diseriusi oleh pemerintah. Prinsipnya, jika ada sesuatu bisa berkontribusi terhadap ekonomi, dan pembangunan, regulasi pasti muncul.
โKalau soal political will ini sudah disinggung sejak 1990-an. Sudah selesai itu. Lagi pula sekarang sudah ada KNKS, OJK, BI dan LPS versi syariah. Semua diperhatikan. Hanya saja kita belum terjadi behavioral shifting yang serius di sana,โjelasnya.
Market dan faktor-faktor pendorongnya besar ditambah Indonesia memiliki bonus demografi tapi mengapa Indonesia yang digadang-gadang bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi syariah sepertinya belum juga terwujud. Apalagi kalau membandingkan dengan negara – negara lain. Ironisnya lagi negara Barat seperti Inggris salah satunya, mereka malah bisa menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah.
Pakar Ekonomi Syariah dari Institut Agama Islam Tazkia Bogor Dr Syafii Antonio saat berdialog dengan Erwin Surya Brata dalam Profit CNBC Indonesia (28/08/2020) mengatakan, dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah harus ada political will yang cukup besar dari pemerintah untuk mendorong sampai sizing-nya besar.
Dalam hal ini komitmen yang juga diperlukan adalah kebijakan alokasi anggaran dari APBN melalui lembaga keuangan syariah. Misalnya 25% dari APBN Indonesia disalurkan melalui perbankan syariah, keuangan syariah bisa growing. Political will memang sudah ada, tapi baru dari sisi kehadiran fisik, sementara dari sisi kehadiran anggaran belum ada.
Dikatakannya, kehadiran Wakil Presiden atau Menteri Keuangan dalam membuka konferensi ekonomi dan keuangan syariah memang bagus. Namun akan lebih baik lagi jika seluruh kementerian yang terkait ekonomi mengalokasikan anggarannya untuk disalurkan melalui sektor syariah.
“Kita sudah belasan tahun di keuangan syariah, Alhamdulillah ghirrohnya luar biasa. Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah adalah ketua OJK, ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia menteri keuangan, ketua KNKS bapak presiden sendiri. Tapi saya melihat itu baru seremonial belum sampai pada kebijakan anggaran,”bebernya. []





















