Jakarta, Gontornews — Munculnya kosa kata hasrat seksual seseorang, sebagai salah satu objek kekerasan seksual, menimbulkan tanda tanya karena seakan mengakomodir hasrat seksual dengan sejenis.
“Hal itu bisa saja dijadikan sarana kriminalisasi terhadap para da’i yang sedang mendakwahkan ajaran Islam akan larangan hasrat seksual terhadap kaum sejenis,” geram Dra Marfuah Mustofa MPd, kepada Gontornews.com.
Dari sini kemudian jadi terasa bahwa draft RUU P-KS bisa digunakan untuk meredam larangan terhadap hubungan sesama jenis. “Karena hal itu bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual, yakni merendahkan hasrat seksual seseorang,” terang ketua umum Pengurus Pusat Wanita Islam itu.
Padahal, sambungnya, agama Islam yang dianut mayoritas bangsa Indonesia ini dengan tegas telah melarang hasrat seksual dengan sejenis. “Dengan begitu, RUU P-KS ini perlu untuk lebih dikritisi kembali dan perlu ditolak secara tegas,” tutupnya. <Edithya Miranti>


















