Jakarta, Gontornews — Mencermati naskah akademik sampai draft RUU P-KS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual), menurut hemat Dra Marfuah Mustofa, MPd, tidak memberi terobosan hukum baru.
RUU P-KS ini dinilai hanya mengkompilasi dan mempertajam muatan yang sudah ada dalam beberapa UU. Sebagaimana terlihat dalam UU no 23 tahun 2004 tentang kekerasan seksual dalam rumah tangga, UU no 23 tahun 2014 soal kekerasan seksual terhadap anak, dan masih banyak lagi.
Di sisi lain, naskah akademik yang dibuat sebagai landasan teori RUU P-KS ternyata menggunakan perspektif feminis. “Tanpa diimbangi dengan perspektif agama yang ada di Indonesia,” tegas ketua umum Pengurus Pusat Wanita Islam kepada Gontornews.com.
“Dengan menggunakan perspektif feminis tersebut, maka RUU P-KS ini lebih terasa membenturkan konflik gender dan jenis kelamin dalam relasi laki-laki dan perempuan,” tutupnya. <Edithya Miranti>





















