Jakarta, Gontornews — “Kehadiran UU (Undang-Undang) diperlukan ketika terjadi kevakuman payung hukum dalam penyelesaian suatu masalah yang bisa membuat masyarakat merasa mendapatkan perlakuan tidak adil,” terang Dra Marfuah Musthofa MPd kepada Gontornews.com.
“Sedangkan antisipasi terhadap terjadinya kekerasan seksual tidak mengalami kevakuman hukum,” tambah ketua umum Pengurus Pusat Wanita Islam itu.
Hal tersebut didasari oleh beberapa fakta diantaranya; pertama, penghapusan kekerasan seksual secara umum sudah diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Kedua, penghapusan kekerasan seksual dalam rumah tangga sudah diatur dalam UU no 23 tahun 2004. Ketiga, penghapusan kekerasan seksual terhadap anak sudah diatur dalam UU no 23 tahun 2002 dan UU no 35 tahun 2014.
Jika masih ditemukan celah yang memberi peluang lolosnya pelaku kekerasan seksual dari jerat hukum, maka tidak serta merta bisa menjadi dasar perlunya pembuatan UU baru dengan alasan untuk pengaturan yang spesifik. “Yang dimaksud dalam hal ini adalah soal RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual),” jelasnya.
Bisa saja penyebabnya dikarenakan lemahnya kapasitas aparat dan institusi penegak hukum dalam memahami persoalan kekerasan seksual. “Sehingga yang diperlukan adalah penguatan kapasitas aparat dan institusi tersebut, bukan perangkat hukumnya,” pungkas wanita berhijab itu. <Edithya Miranti>


















