Jakarta, Gontornews — Tahun 2019 mendatang Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akan berubah warna. Perubahan warna nantinya akan bisa terbaca CCTV yang terhubung dengan pusat manajemen lalu lintas Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) yang berbasis teknologi informasi (TI).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pelat nomor yang baru nantinya akan seperti aplikasi face recognition. Saat melakukan pelanggaran dan tertangkap CCTV maka akan bisa terdekteksi.
“Nantinya akan bisa langsung diketahui siapa, pelat nomor, angkanya,” ujarnya, Kamis (27/7), Antara.
Tujuan dari perubahan pelat nomor tersebut antara lain untuk meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Sebab, menurutnya, warna hitam yang menjadi warna dasar pelat nomor kendaraan sekarang sulit terbaca oleh CCTV.
“Diharapkan juga dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana lainnya,” katanya.
Perubahan TNKB akan diberlakukan pada semua jenis kendaraan. Pihaknya juga masih membahas soal teknologi dan warna-warna yang akan digunakan sebagai pengganti.
“Untuk melaksanakan ini revisi Perkapolri 5/2012, dan jangan sampai hal ini menghambat aktivitas warga,” tutupnya. [Devi Lusianawati]



















