Jakarta, Gontornews — Pemerintah melalui Kementerian Agama, Selasa (19/12/2023), resmi mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru atau ustadz bukan PNS pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Total anggaran yang dicairkan pemerintah lebih dari Rp5 miliar yang diperuntukkan bagi 293 guru pesantren di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan pembayaran tunjangan profesi ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 tahun 2023 tentang Tata cara Pembayaran TPG pada satuan Pendidikan Pesantren.
“Tunjangan Profesi Guru diberikan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitasnya dan sekaligus untuk memotivasi agar ustadz/guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar bagi para santri di SPM dan PDF,” ungkap Muhammad Ali sebagaimana dilansir laman Kemenag.
Sementara itu, Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur, menjelaskan bahwa ada total 302 guru PDF dan SPM yang mengajukan tunjangan profesi ini. Para pengaju berasal dari sejumlah provinsi seperti Jawa Timur (124 orang), Jawa Barat (67) dan Sumatera Utara (46).
“Secara kelembagaan, guru yang lolos verifikasi terbanyak berasal dari TMI PP Al-Amien Prenduan Sumenep Jawa Timur, sebanyak 58 orang. Pada urutan kedua adalah SPM Pesantren Musthafawiyah Mandailing Natal Sumatera Utara, sebanyak 45 orang,” ucap Waryono.
“Setiap guru menerima uang melalui rekening masing-masing sebesar 18 juta rupiah untuk periode 12 bulan (Januari-Desember 2023) atau sembilan juta rupiah untuk periode 6 bulan (Juli-Desember 2023),” tutup Waryono. [Mohamad Deny Irawan]