Jakarta, Gontornews β Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto kasus dugaan penistaan Agama oleh Gubernur non Aktif, Basuki Tjahaja Purnama menolak keberatan yang diajukan terdakwa Ahok dan penasihat hukumnya. Dalam sidang ketiga ini, Ahok terlihat menggunakan batik cokelat lengan panjang.
Dalam sidang ketiga kasus penistaan agama tersebut, Majelis Hakim membacakan empat putusan sela yaitu: keberatan terdakwa Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima; kedua, menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar putusan perkara pidana; ketiga, menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara; dan keempat, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
βPembacaan putusan selesai, demikian putusan sela yang sudah diucapkan majelis, terhadap putusan ini untuk terdakwa dan penasihat hukumnya bisa mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan majelis,β kata Dwiarso dalam persidangan di Gedung Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, Selasa (27/12) sebagaimana dilansir Antara
βUntuk upaya hukum tersebut akan kami catat dan kami daftarkan nanti dan akan kami kirimkan ke pengadilan tinggi apabila terhadap perkara pokok tersebut ada upaya tandingnya. Saya kira sudah jelas, sebagaimana perintah dari pada putusan tersebut maka sidang perkara terdakwa akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,β pungkasnya. [Mohamad Deny Irawan]





















