Kairo, Gontornews — Kasus penolakan jenazah covid-19 oleh masyarakat di dunia terus menarik perhatian banyak kalangan. Hal ini tentu sangat memilukan, apalagi baru-baru ini jenazah perawat positif covid-19 di Indonesia juga mengalami penolakan saat akan dimakamkan.
Tidak hanya terjadi di Indonesia, kasus serupa juga terjadi di Mesir. Bahkan di Mesir, polisi sampai bertindak tegas menembakkan gas air mata kepada warga yang menolak pemakanan jenazah positif korona.
Sebab itu, dilansir www.azhari.id dari laman Facebook Darul Ifta Mesir, Sabtu (11/4), mufti Republik Arab Mesir, Prof Dr Syauqi ‘Allam, mengeluarkan pernyataan resmi mengenai berbagai peristiwa penolakan sebagian masyarakat untuk mengubur para syahid korban virus korona.
Poin-poin penting yang disampaikan oleh Prof Dr Syauqi ‘Allam adalah sebagai berikut:
1. Setiap manusia apapun agamanya mendapatkan penghormatan dari Allah SWT. Salah satu wujud penghormatan itu adalah menguburkan jenazahnya.
2. Siapapun tidak boleh melarang saudaranya sesama manusia dari mendapat kehormatan dan hak ilahi, berupa penguburan jasadnya.
3. Tidak boleh melakukan bullying atau perundungan (verbal atau perbuatan) yang sekiranya membuat orang terinfeksi korona tersinggung.
4. Tidak boleh melakukan provokasi seperti menolak pemakaman syahid korban virus korona.
5. Korban meninggal karena terinfeksi virus korona adalah syahid di sisi Allah dan tenaga medis yang wafat dalam tugasnya wajib dimuliakan.
6. Proses pemakaman korban korona dilaksanakan sesuai tuntunan syariat dengan mengikuti prosedur kesehatan. <Edithya Miranti>





















