Kairo, Gontornews — Pengadilan Mesir menjatuhi hukuman mati pelaku pembunuhan bocah penghafal al-Qur’an yang dibunuh secara sadis. Pelaku bernama Yahya (42 tahun) membunuh anak berusia 8 tahun secara sadis, dengan cara mengubur hidup-hidup di dalam rumahnya.
Yahya adalah seorang sopir tuk-tuk (sejenis bajaj), menculik Anas (8 tahun), pada bulan Juli di Kota Nazlat Khayan, Sharqia, Mesir. Anak tersebut dijadikan sandera untuk meminta uang tebusan kepada orangtuanya sebesar 2 juta pound Mesir atau sekitar Rp1,4 miliar.
Pelaku yang masih tetangga korban ini menculik korban saat Anas hendak ke kelas untuk menghafal al-Qur’an di kota tersebut. Ketika disergap, Anas sempat teriak. Pelaku kemudian membawa bocah tersebut ke rumahnya.
Karena terus memberontak Yahya kemudian menyerangnya kemudian menguburkannya hingga mati, bersama al-Qur’annya, demikian keterangannya di pengadilan. Yahya pun sempat membantu keluarganya, untuk mencari keberadaan Anas yang diumumkan hilang.
Menurut pengakuan Yahya di pengadilan, kejahatan itu ia lakukan dua hari sebelum istri dan anak perempuannya meninggalkan rumah. Ia terpaksa membunuh Anas karena takut ketahuan.
Pelaku memukul korban di kepala, sehingga menyebabkan korban kehilangan kesadaran. Kemudian pelaku juga mencoba untuk mematahkan lehernya lalu dikuburkan di sebuah lubang di rumahnya.
Ia mengatakan, Anas merupakan salah satu siswa penghafal al-Qur’an. Ia mengubur anak itu, bersama al-Qur’annya. Yahya juga menyembunyikan ponsel dan kartu SIM yang digunakan untuk menghubungi orangtua anak itu, untuk menghilangkan jejak.
Kejadian ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan mengembangkan informasi yang diperoleh dari keluarga, demikian seperti dilansir laman alarabiya, Rabu (28/12). [Ahmad Muhajir/Rus]




















