15
Tonton Selengkapnya
29 °c
Pecenongan
Mon
Tue
Sunday, 7 June, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

HNW Menolak RUU Ciptaker yang Sanksi Pidananya Menyasar Pesantren

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
3 September 2020
in Nasional
0
Foto: Tribunnews.com

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid MA kembali mengkritik RUU Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker), dan menolak sejumlah sanksi pidana RUU Ciptaker yang dapat berpotensi mengkriminalisasi penyelenggara pendidikan Pesantren, baik dari jalur formal maupun nonformal, baik Pesantren tradisional maupun modern.

“Ada beberapa ketentuan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang harus diwaspadai bersama agar tidak justru kontraproduktif, dan bahkan bisa mempidana para Kiai atau Ustadz yang menyelenggarakan pendidikan via Pesantren baik modern maupun tradisional, karena hanya persoalan perizinan yang belum beres,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (1/9).

HNW sapaan akrabnya menyebut beberapa ketentuan yang bermasalah dalam Klaster Pendidikan di Omnibus Law Ciptaker yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni Pasal 51 ayat (1), Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1).

Ketentuan tersebut pada intinya menyebutkan bahwa penyelenggara satuan pendidikan formal dan nonformal (termasuk karenanya pendidikan keagamaan seperti Pesantren) yang didirikan oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum pendidikan dan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Apabila, satuan pendidikan tersebut didirikan tanpa Perizinan Berusaha, maka penyelenggara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 miliar rupiah.

BACA JUGA

BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

Dari Sedekah Konsumen Alfamart, BAZNAS RI Distribusikan Paket Daging Kurban Hingga ke Desa Terpencil

BAZNAS Salurkan 1.240 Kambing Dam Jemaah Haji 2026 untuk Mustahik di Berbagai Provinsi

BAZNAS RI Salurkan Daging Kurban bagi Masyarakat Prasejahtera di Kampung Pemulung Jurangmangu

Mitratel Salurkan 3.388 Paket Daging Kurban Hingga Wilayah Bencana Sumatera Melalui BAZNAS

HNW menilai ketentuan umum seperti ini potensial sangat berbahaya dan perlu menjadi perhatian bersama. Apalagi, khusus untuk Pesantren sudah ada UU tersendiri, yakni UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang sama sekali tidak mencantumkan sanksi pidana, melainkan pembinaan dan sanksi administratif.

“Jadi RUU Ciptaker ini tak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pesantren,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan kritik perlu disampaikan agar jangan sampai ketentuan pemberian sanksi pidana untuk Pesantren seperti bisa dipahami dari RUU Ciptaker ini justru menghambat pendidikan di Pesantren, yang khas Indonesia, yang jumlahnya lebih 28.000 lembaga, yang sebagiannya malah sudah berdiri sebelum Indonesia Merdeka dan berjasa untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, yang di beberapa daerah didirikan secara nonformal dan sepenuhnya swadaya Masyarakat atau para Kiai. “Oleh karenanya, ada beberapa yang didirikan tanpa mengurus perizinan secara lengkap karena memang sejak zaman Indonesia Merdeka tidak pernah ada aturan yang mewajibkan perizinan dan sanksi pidana bila tidak penuhi aturan pendirian,” tuturnya.

Lebih lanjut, HNW mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang memberikan klarifikasi dan mengeluarkan siaran pers untuk menjelaskan sanksi pidana terhadap penyelenggara satuan pendidikan dalam Omnibus Law RUU Ciptaker tersebut tidak berlaku untuk Pesantren karena telah hadir Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Pernyataan Menag bahwa dalam konteks ini berlaku asas lex spesialis derogat deli generali, yakni aturan UU Pesantren yang bersifat khusus mengesampingkan aturan dalam Omnibus Law RUU Ciptaker, patut disosialisasikan dan didukung. Namun, pernyataan itu belum cukup,” ujarnya.

HNW yang juga Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ini menjelaskan bahwa dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, akan lebih baik dan efektif apabila asas itu disebutkan definitif ke dalam norma/pasal suatu undang-undang. Menurutnya, hal tersebut dapat meminimalisasi sengketa penafsiran di kemudian hari oleh aparat penegak hukum di lapangan, sehingga bisa berujung kepada kriminalisasi Pesantren dan para Kiai/Ustadz Pengelola Pesantren.

“Apa jaminannya polisi, jaksa atau hakim akan mengikuti cara berpkir Menag tersebut, ketika teks perundangannya berbunyi seperti itu. Itulah sebabnya pengecualian atau pengkhususan tersebut perlu ditulis secara tegas dalam UU Cipta kerja. Menag harus bisa memastikan bahwa asas lex spesialis untuk lembaga pendidikan keagamaan seperti Pesantren itu disebutkan sebagai pengecualian dalam Omnibus Law RUU Ciptaker untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para penyelenggara pendidikan Pesantren agar tidak dikriminalisasi,” tukasnya.

HNW juga menyadari bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (1) juga bukan hal yang benar-benar baru karena juga diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Namun, ia menilai munculnya kembali ketentuan tersebut dalam Omnibus Law RUU Ciptaker telah membangkitkan kewaspadaan umat Islam agar kriminalisasi tidak dijatuhkan kepada penyelenggara Pesantren baik tradisional maupun modern.

Selain itu, HNW juga mempertanyakan dihapusnya Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 dalam UU Sisdiknas melalui Omnibus Law RUU Ciptaker ini. Padahal, ketentuan itu memuat sanksi pidana bagi para penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah atau gelar akademik tanpa hak dan setiap orang yang menggunakan ijazah atau gelar akademik terbukti palsu.

“Di sinilah salah satu keanehan Omnibus Law RUU Ciptaker. Pasal 71 UU Sisdiknas yang berpotensi mengkriminalisasi Pealsantren atau lembaga pendidikan keagamaan malah dipertahankan, tetapi Pasal yang memberikan sanksi terkait ijazah palsu justru dihapuskan,” ujarnya.

Menurut HNW, seharusnya melalui RUU Ciptaker ini justru para penyelenggara pendidikan yg memberikan ijazah palsu atau pemberi gelar akademik dikuatkan sanksi pidananya, dan penyelenggara Pesantren didukung dan tidak malah dibuka celah hukum untuk dikriminalisasi,” pungkasnya. []

Tags: Omnibus LawPesantren
Share37Tweet23Send
Previous Post

Kanada-Belanda Dukung Eksistensi Rohingya di Mahkamah Internasional

Next Post

HNW Kecam Terbit Ulang Kartun Nabi Muhammad SAW di Prancis

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

6 June 2026
Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

4 June 2026
Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

30 August 2021
Menghidupkan Spirit Haji Pasca-Idul Adha dalam Kehidupan Sehari-hari

Menghidupkan Spirit Haji Pasca-Idul Adha dalam Kehidupan Sehari-hari

31 May 2026
Bekali Lulusan Hadapi Ujian Kehidupan, SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda di Kawasan Wisata Gunung Salak

Bekali Lulusan Hadapi Ujian Kehidupan, SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda di Kawasan Wisata Gunung Salak

4 June 2026
Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

0
Kriteria Alumni Gontor

Kriteria Alumni Gontor

0
SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

0
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

0
Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

0
Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

7 June 2026
Kriteria Alumni Gontor

Kriteria Alumni Gontor

7 June 2026
SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

7 June 2026
BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

6 June 2026
BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

6 June 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alur Pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Pondok Modern Darussalam GontorSource: gontortv
https://youtu.be/cUA3pvD43i8Video ini menjelaskan alur pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Kulliyatu-l-Mu’allimin Al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor secara lengkap dan sistematis.Informasi lengkap terkait pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar KMI Pondok Modern Darussalam Gontor dapat diakses melalui:
https://gontor.ac.id/persiapanPendaftaran online dilakukan melalui halaman resmi:
https://capel.gontor.ac.id
  • Kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor ke Pondok Pesantren Modern Darel Azhar RangkasbitungIntip momen seru kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor saat berkeliling melihat fasilitas, unit ekonomi, hingga suasana belajar di Pondok Pesantren Modern Darel Azhar Rangkasbitung.#DarelAzhar #MajalahGontor #KunjunganMahabbah #PondokModern #Rangkasbitung #SantriIndonesia #UkhuwahIslamiyah #DuniaPesantren #Gontor #LiterasiSantri
#majalahgontor
#gontornews
  • Tujuan dari sains Islam adalah meletakkan kembali jejak Tuhan di dalam kausalitas alam, agar manusia tidak arogan dan menganggap alam bekerja tanpa pencipta.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasionline
#belajarbaik
#hidupislami
#kehidupanislam
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
#ilmupengetahuan
  • Membaca Al-Qur
  • Kebebasan dalam Islam bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan
  • Nasehat dalam memimpin suatu lembaga:
(Yang sulit dan menjadi tantangan dalam memimpin lembaga itu adalah:)
1. Noto Atine Dewe
2. Noto Atine Wong Liyo
3. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo
4. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo Sing Tukaran.KH Hasan Abdullah Sahal#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
  • Beriman itu tandanya jujur. Beriman itu tandanya bersaudara. Iman seseorang bisa diukur dari perilakunyaProf. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
  • KAJIAN PARENTING EKSKLUSIF & VIRTUAL TOUR ARABIC GLOBAL SCHOOL JAKARTA.Menyiapkan Generasi Cerdas: Menyeimbangkan Adab Islami & Kompetensi Global di Era DigitalBersama Narasumber dari Arabic Global School (AGS):
1.​Dedek Febrian (Pembimbing Akademik AGS)
2.​Ramdhanil (Kepala Sekolah Kindergarten AGS)
3.​Adi Suroto (Kepala Sekolah Primary AGS)Moderator :
Devi Lusianawati
Reporter Majalah Gontor dan Gontornews.com🗓 Rabu, 22 April 2026
⏰ 13.00 – 15.30 WIB​👇 KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR:
👉 https://bit.ly/pendaftaran-kajian-online#bedahbuku #parentingislami #muslimmilenial #gontornews #majalahgontor #gontor #kajianonline #kajianislam #psikologianak #polaasuh #bukuislami #livezoom #webinarislami #pendidikananak #belajarparenting #polaasuhanak #generasimilenial #islammodern #kajianjakarta
  • Mestinya orang Islam itu hanya dengan menjalankan shalat, jiwanya itu bersih. Shalat itu harus ada hubungannya dengan perilaku.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result