Wellington, Gontornews — Laporan mengenai pembantaian jamaah Masjid Al-Noor di Christchurch, Selandia Baru, tahun lalu mendorong semua pihak untuk fokus pada ancaman terorisme, Selasa (8/12). Laporan setebal 800 halaman tersebut juga menyatakan bahwa polisi gagal melakukan penegakan aturan pemberian lisensi kepemilikan senjata api.
Komisi penyelidikan kerajaan mengatakan tidak ada lembaga pemerintah yang dapat memprediksi tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku. Namun, insiden mengerikan yang telah terjadi itu juga merupakan bagian dari kesalahan Pemerintah. Oleh karena itu, Perdana Menteri Selandia baru, Jacinda Ardern, meminta maaf kepada masyarakat.
“Komisi tidak menemukan bahwa masalah ini akan menghentikan serangan tersebut. Tetapi keduanya adalah kegagalan dan untuk itu saya minta maaf,” kata PM Jacinda Ardern sebagaimana dilansir Reuters.
Sebagai informasi, seorang warga Australia, Brenton Tarrant, melakukan tindakan keji dengan memberondong tembakan kepada jamaah shalat Jumat di Masjid Al-Noor, Christcurch, Selandia Baru, pada 15 Maret 2019 silam. Insiden yang menewaskan 51 jamaah mMslim Selandia Baru tersebut semakin mengerikan saat pelaku menyiarkannya secara langsung tindakan kejinya melalui media sosial facebook.
PM Ardern menerima pujian global atas sikapnya dalam memerangi serangan tersebut. Sejak saat itu, Pemerintah terus berbenah sekaligus melarang penjualan senjata semi-otomatis berkapasitas tinggi. Ardern bahkan meluncurkan gerakan global untuk melawan tindakan ekstrimisme secara online.
Akan tetapi, pihak berwenang mendapat kritikan karena dianggap mengabaikan peringatan berulang dari komunitas Muslim ketika kejahatan rasial terhadap komunitas Muslim terus meningkat.
Pemerintah Selandia Baru akan segera menindaklanjuti proposal tersebut agar pihak kepolisian mengidentifikasi, mencatat dan menanggapi kejahatan rasial dengan lebih baik. Pemerintah juga akan segera membentuk badan intelejen dan keamanan nasional yang baru serta menunjuk seorang menteri untuk mengoordinasikan tanggapan pemerintah dalam merespons laporan tersebut. [Mohamad Deny Irawan]





















