pesanan-baju-kaos
32 °c
Pecenongan
Thu
Fri
Wednesday, 30 September, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Dunia

HNW Tolak Penghapusan Santunan Korban Meninggal Covid-19 oleh Kemensos

Penghapusan santunan itu tidak sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan Pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana.

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
23 February 2021
in Dunia
0
Foto: Riau Pos

Jakarta, Gontornews — Anggota Komisi VIII DPR RI Dr HM Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi dan menolak penghapusan santunan korban meninggal akibat Covid-19, dan menuntut untuk mencabut  surat edaran yang disampaikan oleh Kementerian Sosial No.150/3/2/BS.01.02/02/2021. Dalam edaran tersebut, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kementerian Sosial menyatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial tahun anggaran 2021.

Menurut Hidayat, penghapusan itu tak sesuai dengan Sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Juga tak sesuai dengan keputusan bersama Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR-RI yang sejak tahun 2020 telah bersepakat membuat anggaran yang empati kepada korban Covid-19 apalagi yang meninggal akibat covid-19 agar bisa menyantuni keluarga korban.

Penghapusan santunan itu juga tidak sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan Pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana.

“Selain tak sesuai kesepakatan di DPR dan UU 24/2007, pembatalan dana santunan sosial ini juga tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana. Padahal anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar, dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp 518-an miliar untuk santunan korban Covid-19 atau hanya sebesar 0,07 persen dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik menjadi Rp 688,23 triliun,” kata HNW dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/2).

BACA JUGA

Hari Pertama IFESDC 2026 di Kantor Pusat Bank Dunia: Soroti Inovasi Digital dan Keuangan Syariah Inklusif

Bangun Generasi Muda Palestina, BAZNAS RI Salurkan Beasiswa Rp22 Miliar

Din Syamsuddin: Perlunya Revitalisasi Pendidikan di Negara Islam

BAZNAS Bersama Jamiyah Singapore Jajaki Sinergi Pemberdayaan Berbasis Kopi Mustahik

BAZNAS dan UNISSA Brunei Darussalam Bangun Kolaborasi Riset Zakat

HNW mengingatkan, sejak peluncuran program perlindungan sosial oleh Presiden pada 4 Januari 2021, ia telah mengkritik adanya pengurangan anggaran perlindungan sosial di Kemensos, dan mendorong agar anggaran tersebut setidaknya sama atau bahkan lebih tinggi dari anggaran tahun sebelumnya, karena adanya fakta semakin bertambahnya korban meninggal dan pasien terpapar Covid-19 pada tahun 2021.

Di tahun 2020, anggaran perlindungan sosial Kemensos mencapai Rp 128,9 triliun, namun untuk tahun 2021 malah dipangkas menjadi Rp 110 triliun. Ia menilai Pemerintah telah salah fokus melaksanakan kewajiban terhadap rakyat Indonesia yang harusnya dilindungi apalagi saat darurat bencana nasional seperti Covid-19. Bandingkan misalnya dengan besarnya dana talangan Pemerintah untuk kerugian BUMN akibat korupsi seperti Jiwasraya hingga Rp 20 triliun, namun di saat yang sama malah mengurangi bantuan sosial sebesar Rp 18,9 triliun, dan menghapus santunan korban Covid-19. Padahal, dengan jumlah korban meninggal akibat Covid-19 saat ini sebanyak 34.489, hanya dibutuhkan keberpihakan anggaran negara sebesar Rp 517,335 miliar untuk santunan Rp 15 juta per orang, sebagaimana sebelumnya diberlakukan dan dinyatakan sendiri oleh Pemerintah.

Politisi Fraksi PKS yang juga Wakil Ketua MPR RI ini menuturkan, ia tidak yakin kalau permasalahannya soal ketiadaan anggaran, karena seharusnya sejak awal Kementerian Sosial bisa mengusahakannya dalam APBN atau dari anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pada tahun 2021 naik menjadi Rp 688,3 triliun. Apalagi realisasi anggaran tersebut pada tahun 2020 hanya 83,4 persen. Pengurangan anggaran bantuan sosial pada tahun 2021 termasuk akan dihapusnya bantuan untuk warga yang meninggal karena Covid-19, menunjukkan melemahnya komitmen negara kepada korban Covid-19. Itulah mengapa Pemerintah menaikkan anggaran PEN dengan alokasi anggaran paling besar untuk bantuan korporasi dan UMKM, yakni Rp 187,17 triliun. Ini berbeda sekali dengan kebijakan keuangan negara pada tahun 2020 ketika anggaran perlindungan sosial mendapatkan alokasi terbesar hingga Rp 230,21 triliun.

“Saat Reses ini, saya menerima banyak aduan dari konstituen dan masyarakat yang keberatan dan menolak penghapusan santunan bagi warga yang meninggal akibat Covid-19 itu. Mestinya rakyat dibuat tenteram agar makin kuat imunitas tubuhnya, agar sehat tak terkena Covid-19. Jangan malah dibuat resah dan takut dengan aturan yang dibuat sendiri oleh Pemerintah tapi tidak dilaksanakan oleh Kemensos. Mestinya Pemerintah dan Kemensos melaksanakan kewajibannya kepada rakyat, apalagi yang menjadi korban akibat Covid-19. Kalau bisa menambah anggarannya tentu bagus karena jumlah yang terdampak memang makin banyak, atau minimal sama dengan tahun lalu, jangan malah dikurangi apalagi dihapus. Karenanya, segeralah Kemensos mencabut Surat Edarannya itu, dan secepatnya memenuhi kewajibannya memproses banyak ajuan permintaan santunan kematian warga akibat Covid-19,” pungkasnya. []

Tags: COVID-19Santunan
Share21Tweet13Send
Previous Post

BAZNAS Bantu Korban Banjir di Cipinang Melayu dan Pondok Gede Permai

Next Post

Arab Saudi Tutup Sementara 10 Masjid Setelah Mendeteksi Kasus COVID-19

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
100 Tahun Gontor: Saatnya Mengubah Warisan Nilai Menjadi Kebaikan

100 Tahun Gontor: Saatnya Mengubah Warisan Nilai Menjadi Kebaikan

25 September 2026
Landasan Etika Bertutur dalam Pergaulan

Landasan Etika Bertutur dalam Pergaulan

27 September 2026
Sosiologi Ketahanan Gontor

Sosiologi Ketahanan Gontor

24 September 2026
al amien prenduan

Keluarga KH Moh. Tidjani Djauhari Terima ‘100th Gontor Awards’ di Peringatan Satu Abad Gontor

22 September 2026
Ketika Menjadi ‘Setengah Santri’ di Gontor

Ketika Menjadi ‘Setengah Santri’ di Gontor

24 September 2026
Sosiologi Ketahanan Gontor

Pengalaman Gontor Mendidik Santri Terampil Komunikasi

0
Pesta Literasi Alumni di Satu Abad Gontor

Pesta Literasi Alumni di Satu Abad Gontor

0
Prof Syamsuddin Arif: Guru Besar Filsafat Islam Abad Pertengahan dari UNIDA Gontor

Prof Syamsuddin Arif: Guru Besar Filsafat Islam Abad Pertengahan dari UNIDA Gontor

0
Empat Alumni KMI Gontor Resmi Menjadi Guru Besar UNIDA Gontor

Empat Alumni KMI Gontor Resmi Menjadi Guru Besar UNIDA Gontor

0
Landasan Etika Bertutur dalam Pergaulan

Landasan Etika Bertutur dalam Pergaulan

0
Sosiologi Ketahanan Gontor

Pengalaman Gontor Mendidik Santri Terampil Komunikasi

29 September 2026
Prof Syamsuddin Arif: Guru Besar Filsafat Islam Abad Pertengahan dari UNIDA Gontor

Prof Syamsuddin Arif: Guru Besar Filsafat Islam Abad Pertengahan dari UNIDA Gontor

29 September 2026
Pesta Literasi Alumni di Satu Abad Gontor

Pesta Literasi Alumni di Satu Abad Gontor

29 September 2026
Empat Alumni KMI Gontor Resmi Menjadi Guru Besar UNIDA Gontor

Empat Alumni KMI Gontor Resmi Menjadi Guru Besar UNIDA Gontor

28 September 2026
Landasan Etika Bertutur dalam Pergaulan

Landasan Etika Bertutur dalam Pergaulan

27 September 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor
  • Bismillah, PRE-ORDER
Limited Edition
Tersedia Warna Hitam dan Putih
Ukuran yang tersedia : S, M, L, XL, XXL
Bahan : Cotton Combed 24s
Sablon : DTFLink Pemesanan : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah.  Alumni Gontor 2007 wakaf 100 unit sepeda untuk guru-guru di Gontor
Insya Allah akan diserahkan secara simbolis pada acara peringatan 100 tahun Gontor.#majalahgontor #gontornews #gontor #pondokmoderngontor @risang.wijanarko @pondok.modern.gontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result