Jakarta, Gontornews — Anggota Komisi VIII DPR RI Dr HM Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi dan menolak penghapusan santunan korban meninggal akibat Covid-19, dan menuntut untuk mencabut surat edaran yang disampaikan oleh Kementerian Sosial No.150/3/2/BS.01.02/02/2021. Dalam edaran tersebut, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kementerian Sosial menyatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial tahun anggaran 2021.
Menurut Hidayat, penghapusan itu tak sesuai dengan Sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Juga tak sesuai dengan keputusan bersama Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR-RI yang sejak tahun 2020 telah bersepakat membuat anggaran yang empati kepada korban Covid-19 apalagi yang meninggal akibat covid-19 agar bisa menyantuni keluarga korban.
Penghapusan santunan itu juga tidak sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan Pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana.
“Selain tak sesuai kesepakatan di DPR dan UU 24/2007, pembatalan dana santunan sosial ini juga tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana. Padahal anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar, dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp 518-an miliar untuk santunan korban Covid-19 atau hanya sebesar 0,07 persen dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik menjadi Rp 688,23 triliun,” kata HNW dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/2).
HNW mengingatkan, sejak peluncuran program perlindungan sosial oleh Presiden pada 4 Januari 2021, ia telah mengkritik adanya pengurangan anggaran perlindungan sosial di Kemensos, dan mendorong agar anggaran tersebut setidaknya sama atau bahkan lebih tinggi dari anggaran tahun sebelumnya, karena adanya fakta semakin bertambahnya korban meninggal dan pasien terpapar Covid-19 pada tahun 2021.
Di tahun 2020, anggaran perlindungan sosial Kemensos mencapai Rp 128,9 triliun, namun untuk tahun 2021 malah dipangkas menjadi Rp 110 triliun. Ia menilai Pemerintah telah salah fokus melaksanakan kewajiban terhadap rakyat Indonesia yang harusnya dilindungi apalagi saat darurat bencana nasional seperti Covid-19. Bandingkan misalnya dengan besarnya dana talangan Pemerintah untuk kerugian BUMN akibat korupsi seperti Jiwasraya hingga Rp 20 triliun, namun di saat yang sama malah mengurangi bantuan sosial sebesar Rp 18,9 triliun, dan menghapus santunan korban Covid-19. Padahal, dengan jumlah korban meninggal akibat Covid-19 saat ini sebanyak 34.489, hanya dibutuhkan keberpihakan anggaran negara sebesar Rp 517,335 miliar untuk santunan Rp 15 juta per orang, sebagaimana sebelumnya diberlakukan dan dinyatakan sendiri oleh Pemerintah.
Politisi Fraksi PKS yang juga Wakil Ketua MPR RI ini menuturkan, ia tidak yakin kalau permasalahannya soal ketiadaan anggaran, karena seharusnya sejak awal Kementerian Sosial bisa mengusahakannya dalam APBN atau dari anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pada tahun 2021 naik menjadi Rp 688,3 triliun. Apalagi realisasi anggaran tersebut pada tahun 2020 hanya 83,4 persen. Pengurangan anggaran bantuan sosial pada tahun 2021 termasuk akan dihapusnya bantuan untuk warga yang meninggal karena Covid-19, menunjukkan melemahnya komitmen negara kepada korban Covid-19. Itulah mengapa Pemerintah menaikkan anggaran PEN dengan alokasi anggaran paling besar untuk bantuan korporasi dan UMKM, yakni Rp 187,17 triliun. Ini berbeda sekali dengan kebijakan keuangan negara pada tahun 2020 ketika anggaran perlindungan sosial mendapatkan alokasi terbesar hingga Rp 230,21 triliun.
“Saat Reses ini, saya menerima banyak aduan dari konstituen dan masyarakat yang keberatan dan menolak penghapusan santunan bagi warga yang meninggal akibat Covid-19 itu. Mestinya rakyat dibuat tenteram agar makin kuat imunitas tubuhnya, agar sehat tak terkena Covid-19. Jangan malah dibuat resah dan takut dengan aturan yang dibuat sendiri oleh Pemerintah tapi tidak dilaksanakan oleh Kemensos. Mestinya Pemerintah dan Kemensos melaksanakan kewajibannya kepada rakyat, apalagi yang menjadi korban akibat Covid-19. Kalau bisa menambah anggarannya tentu bagus karena jumlah yang terdampak memang makin banyak, atau minimal sama dengan tahun lalu, jangan malah dikurangi apalagi dihapus. Karenanya, segeralah Kemensos mencabut Surat Edarannya itu, dan secepatnya memenuhi kewajibannya memproses banyak ajuan permintaan santunan kematian warga akibat Covid-19,” pungkasnya. []






















