Jakarta, Gontornews – Ketua BHF FPI Jawa Barat, Kiagus M Choiri, siap mengajukan gugatan pra peradilan bagi Habib Rizieq Syihab. Hal ini dipersiapkan setelah Imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Jabar akibat dugaan penistaan Pancasila, Senin (30/1).
Dalam keterangannya, Ketua BHF FPI Jawa Barat, Kiagus M Choiri memutuskan untuk menghormati keputusan Polda Jabar yang menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.
“Terkait hal yang menjerat klien kami, bahwa Pancasila Soekarno yang dimaksud klien kami adalah Pancasila Soekarno 1 Juni 1945 belum menjadi dasar negara, Dasar negara kita adalah Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, artinya Pancasila yang disebutkan oleh klien kami baru Pancasila usulan Bung karno, belum Pancasila yang menjadi dasar negara RI.”
“Apabila Polda Jabar memaksakan kehendaknya dengna mengkriminalisasi klien kami, maka dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugat pra peradilan. Terima kasih, agar dapat menjadi perhatian,” pesan Kiagus M Cholid.
Di Twitter sendiri, Hastag #UmatMuslimSiaga1 menjadi topik yang paling banyak dibicarakan di Indonesia. Sejumlah netizen mempertanyakan penangkapan Habib Rizieq dan menganggapnya sebagai bentuk kriminalisasi.
“Fitnah, ejekan, kriminalisasi semakin memperlihatkan derajat HRS di langit seperti yang menimpa pejuang-pejuang islam sebelumnya.” #UmatIslamSIaga1,” kata akun @iwandebu
“Awalnya, Bhinneka Tunggal Ika akan damai terjaga di negeri ini, tapi dipicu Ahok nistakan Al Maidah 51 #UmatRapatkanBarisan #UmatIslamSiaga1,” sebut pemilik akun @Idgunawan
“Kecintaan kami kepada ulama, sama halnya kecintaan pada negara. Maka saat ulama dikriminalisasi pasti yang atur negara bermasalah #UmatIslamSIaga1,” papar akun @Asih_Subagyo. [Mohamad Deny Irawan]




















