New York, Gontornews — Parlemen New York, Selasa (30/3/2021), mengeluarkan undang-undang yang melegalkan ganja bagi orang dewasa. Dengan demikian, New York menjadi negara bagian ke-15 di Amerika Serikat yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan rekreasi.
Gubernur New York, Andrew Cuomo, mengaku telah menantikan undang-undang tersebut. Ia bahkan sudah bersiap menandatangani pengesahan rancangan undang-undang andai parlemen sudah menyelesaikan tugasnya.
“New York memiliki sejarah sebagai ibu kota progresif negara dan undang-undang ini akan meneruskan warisan itu,” kata Cuomo sebagaiman dilansir Reuters.
Sebagai informasi, senat negara bagian New York mengesahkan rencana undang-undang itu dengan perolehan 40-23 suara. Semenara majelis memberikan suara 100-48.
Kelompok pro ganja marijuana, NORML, menyambut baik keputusan parlemen New York. Dalam catatannya, puluhan ribu warga New York ditangkap oleh pihak berwenang karena pelanggaran penggunaan ganja dalam skala kecil. Sebagian besar penangkapan terdiri dari warga berusia muda, miskin dan orang hitam.
“Legalisasi ganja adalah keharusan terhadap keadilan rasial dan pidana. Pemungutan suara hari ini adalah langkah penting menuju sistem yang berkeadilan,” kata Jaksa Agung New York, Leitia James.
Melalui legalisasi ganja, Pemerintah New York berharap mendapatkan pasokan pajak hingga 350 juta Dollar AS setiap tahun serta menciptakan 30.000-60.000 lapangan kerja baru. [Mohamad Deny Irawan]


















