Seperti yang dilansir di media surat kabar, kembali menghangat polemik atas rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok. Namun baru-baru ini, Imanina Eka Dalilah dan Joko Budi Santoso selaku Tim peneliti dari Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya (PPKE-UB) Malang menyatakan berdasarkan hasil penelitiannya bahwa kebijakan pemerintah tersebut tidak efektif karena dalam kurun lebih dari 10 tahun sejak tahun 2007, angka prevalensi merokok usia ≥ 15 tahun tidak mengalami perubahan yang signifikan. Padahal pemerintah berharap dengan adanya kenaikan tarif cukai rokok tersebut dapat menekan prevalensi perokok dewasa hingga 32,3 – 32,4% dan prevalensi perokok anak-anak dan remaja turun menjadi 8,8 – 8,9% pada tahun 2021 (Nanang Wijayanto, Sindonews.com,10/09/2021).
Hasil penelitian PPKE UB Malang tersebut terkait dengan pola perilaku konsumen produk IHT dengan judul “Kenaikan Harga Rokok terhadap Keberlangsungan IHT dan Perilaku Konsumen Rokok”, menyimpulkan bahwa faktor dominan penyebab seseorang memutuskan untuk mengkonsumsi rokok di usia dewasa diantaranya: (1) tingkat kebiasaan; (2) pengaruh teman / lingkungan sekitar rumah; dan (3) stres. Selain itu, peneliti Imanina menjelaskan bahwa harga rokok tidak berpengaruh pada penyebab seseorang merokok, begitu juga iklan dan lingkungan keluarga.
Sedangkan menurut peneliti Joko Budi Santoso mengatakan, faktor dominan penyebab seseorang berhenti merokok berdasarkan hasil kajian, diantaranya: (1) periode merokok (2) jumlah konsumsi rokok per hari, (3) pendidikan, (4) rata-rata pendapatan. Joko Budi menegaskan bahwa hasil penelitian tersebut semakin memperkuat argumen bahwa kenaikan harga rokok melalui pengenaan cukai tidak efektif menurunkan angka prevalensi merokok karena kenaikan harga rokok bukanlah faktor yang menyebabkan seseorang memutuskan berhenti merokok.
Selain itu, dampak lainnya adanya kenaikan harga rokok akan menyebabkan perokok mencari alternatif rokok dengan harga yang lebih murah/terjangkau, salah satu alternatifnya adalah rokok illegal. Oleh karena itu, perlunya pemerintah mencari upaya lain dalam menekan prevelansi merokok, yaitu dengan optimalisasi program penyuluhan/sosialisasi di tingkat desa melalui Posyandu, PKK, orgasisasi sosial kemasyarakatan, dan lingkungan pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK tentang dampak mengkonsumsi produk IHT terhadap kesehatan.
1. Elastisitas Harga Menurut Teori Ekonomi Mikro dan Dampak atas Pengenaan Pajak Cukai Rokok
Menurut M. Rondhi dan Joni Murti Mulyo Aji dalam Bukunya berjudul, “Ekonomi Mikro: Pendekatan Praktis dan Lugas”, UPT Penerbitan UNEJ, 2015, menjelaskan bahwa elastisitas harga permintaan (disebut juga elastisitas harga) adalah perubahan jumlah barang yang diminta karena adanya perubahan harga. Permintaan barang dikatakan elastis jika perubahan harga akan sangat mempengaruhi perubahan jumlah barang yang diminta. Berkaitan dengan elastisitas permintaan, maka rokok termasuk kelompok Elastisitas harga tidak elastis (in-elastic demand) yakni merupakan suatu kondisi di mana perubahan harga akan menurunkan jumlah barang yang diminta dalam presentase yang kecil.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Pribadi atau badan yang telah ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Yang berkewajiban memungut, menyetor atau melaporkan adalah para pedagang atau penjualan, namun pada dasarnya yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir selaku pembeli,
Bagaimana pengaruh pajak atas PPN dalam hukum penawaran dan permintaan, secara sederhana dapat dijelaskan dengan contoh berikut. Misalnya, jika di pasar terdapat 10 pembeli akan membeli sejumlah barang seharga Rp2.000,00 yang bisa dikonsumsi dan dibeli sebesar 110 bungkus. Namun dengan adanya perpajakan PPN sebesar 10%, maka jumlah barang yang dikonsumsi di pasar berkurang menjadi 100 bungkus karena adanya PPN yang harga semula Rp2.000,00 menjadi Rp. 2.200,00.
Demikian sebaliknya dari sisi penjual, akibat pengenaan PPN maka hanya bisa menjual 100 bungkus dari semula 110 bungkus.Dengan demikian, berdasarkan hukum ekonomi dengan konsep surplus konsumen dan produsen, baik dari sisi pembeli dan penjual memiliki kehilangan potensi sebanyak 10 bungkus. Padahal dari sisi pemerintah menerima pajak juga mengalami hal yang sama, adanya kehilangan persentase pungutan berdasarkan jumlah barang atas transaksi, Penurunan 10 bungkus ini disebut dengan deadweight loss.
2. Rokok Merupakan Barang Adiktif Sebagai Barang Normal Yang Tidak Berpengaruh Terhadap Kenaikan Harga
Berdasarkan artikel penelitian Chaviannisa S. Rosa (2018) disebutkan bahwa berdasarkan data World Health Organization (2008), Indonesia menempati jumlah perokok tertinggi ketiga di dunia setelah China dan India. Proporsi penduduk perokok di Indonesia tahun 2013 adalah 24,3 persen. Upaya mengatasi berbagai dampak buruk akibat konsumsi rokok, maka perlu adanya kebijakan dari pemerintah yang memaksa konsumen rokok untuk mengurangi atau berhenti mengkonsumsi rokok. Dari kebijakan yang sudah di canangkan, kebijakan yang cukup efektif untuk menekan konsumsi rokok yaitu dengan menaikan tarif cukai rokok (Chaloupka, et al, 2012).
Walaupun kebijakan menaikan tarif cukai dianggap cukup efektif, kebijakan ini memiliki efek samping terhadap berbagai tingkat kelas ekonomi pada masyarakat. Menurut penelitian Hoek & Smith (2016), mengatakan bahwa kebijakan menaikan tarif cukai mengakibatkan masyarakat berpendapatan rendah terkena dampak yang paling besar. Sedangkan pada masyarakat menengah dan keatas dengan pendidikan yang lebih tinggi akan memiliki 3 pilihan dalam mengkonsumsi rokok, yaitu mengurangi konsumsi rokok, berpindah ke harga rokok yang lebih murah atau berpindah ke alternatif rokok lainnya, seperti vape.
Menurut Olson (dalam Halifah, 2012), salah satu konsep penting dalam studi perilaku konsumen adalah sikap konsumen. Perilaku konsumen barang adiktif memiliki pengambilan keputusan yang berbeda dengan barang pada umumnya. Dalam teori ekonomi mikro, apabila hubungan antara harga barang dengan permintaannya negatif maka barang itu disebut dengan barang normal (normal good). Namun jika hubungan tersebut positif maka barang tersebut dinamakan dengan barang inferior (inferior good). Menurut Ahsan (2006) rokok merupakan barang normal karena semakin tinggi harga barang tersebut maka jumlah permintaannya akan semakin berkurang, akan tetapi pengaruh kenaikan harga terhadap permintaan rokok diperkirakan kecil, artinya elastisitas permintaan karena harga (price elasticity of demand)-nya kecil, karena barang tersebut bersifat adiktif.
Berdasarkan hasil penelitian yang sejalan dilakukan Tim peneliti dari PPKE-UB, Malang, Wawan Hermawan (2020) juga melakukan penelitian di wilayah Provinsi Banten dan menyimpulkan bahwa elastisitas harga untuk permintaan rokok menunjukkan tidak elastis. Rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) mempunyai elastisitas harga yang tertinggi dan jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) merupakan yang terendah. Berdasarkan dari kepala rumah tangga perokok, maka variabel umur, jumlah anggota rumah tangga dan tingkat pendidikan mempunyai pengaruh yang positif terhadap konsumsi rokok, kecuali untuk jenis kelamin yang memberikan pengaruh yang negatif.
Berdasarkan uraian diatas mengenai rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok dianggap tidak efektif karena rokok merupakan barang tidak elastis terhadap adanya kenaikan harga untuk menekan atau mengurangi konsumsi rokok bagi masyarakat. Hal tersebut seperti yang diungkapkan dalam penelitian yang dilakukan oleh Tim peneliti dari Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya (PPKE-UB), Malang, dan juga didukung dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Chaviannisa S. Rosa yang melakukan penelitian terhadap konsumen perokok di kota Semarang maupun Wawan Hermawan di wilayah Provinsi Banten.
Jika melihat dari sisi penerimaan pajak atas cukai rokok sebagai perolehan pendapatan negara yang sangat signifikan dari konsumsi barang lainnya, namun dampak negatif atas kenaikan harga akibat cukai tersebut terjadi pada masyarakat kelas bawah. Konsumsi rokok bagi masyarakat merupakan barang normal dan bersifat tidak elastis terhadap harga. Jika semakin tinggi harga atas rokok maka masyarakat akan mencari alternatif jenis rokok yang lain yang lebih murah dan berdampak mengkhawatirkan bagi kesehatan masyarakat kelas bawah tersebut selaku konsumen perokok.
Oleh karena itu perlunya pemerintah mencari alternatif lain jika kebijakan pemerintah ingin menekan atau mengurangi konsumsi rokok bagi masyarakat yang secara pro-aktif dan kreatif untuk melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat terutama masyarakat kelas bawah yang berada di pelosok desa, termasuk menggiatkan kegiatan olahraga untuk membugarkan badan agar menjadi lebih sehat.
Selain itu, pemerintah bisa memberikan sosialisasi kepada petani tembakau, pada gilirannya tak pernah mendapat keuntungan dari kenaikan harga rokok, untuk menciptakan produk hasil lain dari tembakau, misalnya sebagai obat-obatan untuk pencegah gigitan lintah, anti radang, pembersih kaca, obat HIV/AIDS, dsb.
Disclaimer: Artikel tersebut merupakan pendapat pribadi dan tidak berkaitan dengan instansi dimana penulis bekerja.
Daftar Pustaka:
M.Rondhi dan Joni Murti Mulyo Aji, Ekonomi Mikro: Pendekatan Praktis dan lugas, UPT Penerbitan UNEJ, 2015. ISBN:978-602-9030-24-2.. http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/77114
Nanang Wijayanto, Kenaikan Cukai Tidak Efektif Tekan Konsumsi Rokok, Sindonews.com, Jakarta, 10 September 2021.https://ekbis.sindonews.com/read/537180/34/kenaikan-cukai-tidak-efektif-tekan-konsumsi-rokok-1631268543/10
Chaviannisa S. Rosa, Pengaruh Kenaikan harga Rokok, Pendapatan dan karakteristik Perokok Terhadap Konsumsi Rokok di Kota Semarang, FE Universitas Diponegoro, 2018. https://eprints.undip.ac.id/68265/
Wawan Hermawan, Analisis Dampak Sosial Ekonomi Terhadap Permintaan Rokok Di Provinsi Banten, JEQu Vol. 10 no. 2, Oktober 2020, p-ISSN: 2089-4473, e-ISSN: 2541-1314. https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/Ekonomi-Qu .





















