15
Tonton Selengkapnya
32 °c
Pecenongan
Tue
Wed
Monday, 8 June, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

HNW Dukung Penolakan 13 Ormas terhadap Permen Soal Kekerasan Seksual, Sarankan Presiden Tegur Mendikbudristek

Hidayat juga mengingatkan bahwa pembuatan aturan Menteri yang  mengabaikan norma agama, UUD NRI 1945 dan tidak sesuai dengan landasan hukum di atasnya, bukan pertama kalinya dilakukan oleh Mendikbudristek, namun sudah beberapa kali kasus serupa terjadi.

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
5 November 2021
in Nasional
0
Foto: koleksi HNW

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua MPR RI Dr HM Hidayat Nur Wahid menyesalkan Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengulangi membuat peraturan yang kembali ditolak banyak pihak karena Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi itu sarat dengan ketentuan yang tak sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1945, serta peraturan perundangan di atasnya.

Peraturan tersebut juga telah ditolak oleh masyarakat luas sebagaimana dinyatakan oleh 13 organisasi yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI). Dari DPR, Fraksi PKS juga tegas menolak karena peraturan tersebut jauh dari nilai-nilai Pancasila yang memuliakan norma agama, serta tidak memiliki landasan hukum yang spesifik dan bahwa aturan mengenai kekerasan seksual yang dirujuk oleh Permen itu justru sudah dibatalkan oleh DPR, dan aturan yang sekarang masih dibahas di DPR RI sudah tidak relevan dengan prinsip yang dirujuk oleh Permen tersebut.

Hidayat juga mengingatkan bahwa pembuatan aturan Menteri yang  mengabaikan norma agama, UUD NRI 1945 dan tidak sesuai dengan landasan hukum di atasnya, bukan pertama kalinya dilakukan oleh Mendikbudristek, namun sudah beberapa kali kasus serupa terjadi.

“Saya mendukung 13 Ormas Islam dan Fraksi PKS  serta masyarakat luas yang secara terbuka, argumentatif dan konstitusional menolak Permendikbud 30/2021. Dan ini menambah daftar panjang aturan kontroversial yang dikeluarkan oleh Mendikbud. Selain peraturan tersebut yang harus segera ditarik dan direvisi, saya juga mendesak Presiden Jokowi untuk menegur Mas Menteri Nadiem agar kejadian serupa tak terus berulang,” kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

BACA JUGA

BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

Dari Sedekah Konsumen Alfamart, BAZNAS RI Distribusikan Paket Daging Kurban Hingga ke Desa Terpencil

BAZNAS Salurkan 1.240 Kambing Dam Jemaah Haji 2026 untuk Mustahik di Berbagai Provinsi

BAZNAS RI Salurkan Daging Kurban bagi Masyarakat Prasejahtera di Kampung Pemulung Jurangmangu

Mitratel Salurkan 3.388 Paket Daging Kurban Hingga Wilayah Bencana Sumatera Melalui BAZNAS

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menilai, secara eksplisit dan substantif Peraturan Menteri soal Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi itu jelas tidak menjadikan Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI 1945, dan UU Sistem Pendidikan Nasional sebagai spirit dasar pembentukannya, terlihat dengan tidak dimasukkannya norma agama dan tujuan dari pendidikan nasional yang diatur oleh UUD NRI 1945 yakni agar peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sangat jelas ketentuan-ketentuan dalam Permendikbud tersebut masih menggunakan paradigma kekerasan dan persetujuan dalam hal aktivitas seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Sehingga ketentuannya masih menghadirkan sanksi bila ada kekerasan dan bila tidak terjadi persetujuan, karenanya bila dalam hal hubungan seksual tidak terjadi kekerasan dan terjadi persetujuan, maka itu bukan pelanggaran, sekalipun itu tidak sesuai dengan Pancasila, UUD-NRI 1945, serta bertentangan dengan norma agama, hukum dan norma ketimuran. Padahal ketentuan-ketentuan prinsip seperti itu sudah mengalami koreksi dan perbaikan mendasar dengan konsisten merujuk ke Pancasila, UUD NRI 1945 serta norma agama. Itulah yang sekarang sedang dibahas di Baleg DPR RI.

“Pada dasarnya kami mendukung upaya Mendikbudristek untuk memberantas kekerasan dan kejahatan seksual di lingkungan kampus dan lingkungan lembaga pendidikan lainnya. Tapi tentunya itu harus sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1945 dan karenanya juga harus sesuai dengan norma agama dan norma kebudayaan yang berlaku, bukan justru mengabaikannya dan jadi terkesan permisif dan melegalkan praktik hubungan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang tak sesuai dengan norma agama, hukum, serta adat istiadat di Indonesia, dengan berlindung di balik budaya Barat yaitu dalih persetujuan (suka sama suka) dan tanpa kekerasan. Permen seperti itu jadi seperti melegalkan praktik seks bebas, zina dan LGBT di kampus dengan dalih tidak adanya kekerasan dan hadirnya persetujuan dua pihak. Hal ini beserta dampak-dampak negatifnya di kalangan perguruan tinggi, harusnya diwaspadai oleh Kemendibudristek, karena semakin meningginya praktik seks bebas/di luar pernikahan di antara remaja usia awal kuliah (18-20 tahun). Sebagaimana temuan dari penelitian Reckitt Benckiser Indonesia (19/7/2019): 33% remaja usia 18-20 tahun di 5 kota besar di Indonesia sudah melakukan hubungan seks di luar pernikahan. Hal yang juga menjadi kekhawatiran 13 Ormas Islam yang terhimpun dalam Majelis Ormas Islam (MOI),” ujarnya.

HNW sapaan akrabnya mencatat, sudah beberapa kali Menteri Nadiem mengeluarkan kebijakan yang ditolak publik karena kontroversial dan tidak sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1945 dan norma-norma agama. Misalnya:  Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang akhirnya ditarik untuk direvisi karena tidak memasukkan frasa agama, SKB 3 Menteri soal seragam siswa yang akhirnya dibatalkan oleh MA, Kamus Sejarah Indonesia yang banyak informasinya tidak akurat bahkan tidak memasukkan tokoh-tokoh umat Islam yang berjasa bagi sejarah pembentukan Negara Indonesia Merdeka, dan justru banyak memasukkan tokoh-tokoh PKI, dan akhirnya ditarik juga. Juga adanya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 soal Sistem Pendidikan Nasional yang menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dari daftar mata kuliah wajib.

HNW sudah  mengingatkan Menteri Nadiem untuk lebih memahami dan konsisten dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan norma-nroma keagamaan yang hidup di tengah masyarakat dan tak bisa dipisahkan dari Pancasila dan konstitusi Indonesia, agar peraturan terkait pendidikan harus sesuai hal-hal tersebut yang telah disepakati berlaku di Indonesia. Sehingga peraturannya solutif, tidak kontroversial, dan bisa diterima oleh masyarakat luas.

Namun yang terjadi justru Kemendikbud menghadirkan aturan kontroversial yang terus berulang, terbaru soal Kekerasan Seksual di kalangan Perguruan Tinggi. Suatu hal yang mestinya tidak terjadi pada kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, dan riset.

“Oleh karena itu sewajarnya Presiden Jokowi menegur Mendikbudristek secara tegas dan terbuka supaya tidak dipahami bahwa berbagai kesalahan itu adalah visi misi Presiden. Kemendikbud harusnya bisa jadi teladan dalam berpendidikan dan kebudayaan yang sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, serta kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud ke depannya tidak lagi bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945 dan norma agama, sehingga solutif dan konstitusional, dan tidak lagi membuat gaduh, dan berakibat kembali ditolak oleh publik,” pungkasnya.[]

Tags: Kekerasan seksualPerguruan tinggi
Share757Tweet473Send
Previous Post

DPR Tinjau Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah

Next Post

Squid Game dan Pengelolaan Harta Islami

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

8 June 2026
Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

4 June 2026
Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

7 June 2026
SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

7 June 2026
Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

30 August 2021
Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

0
Kriteria Alumni Gontor

Kriteria Alumni Gontor

0
SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

0
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

0
Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

0
Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

7 June 2026
Kriteria Alumni Gontor

Kriteria Alumni Gontor

7 June 2026
SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

7 June 2026
BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

6 June 2026
BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

6 June 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alur Pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Pondok Modern Darussalam GontorSource: gontortv
https://youtu.be/cUA3pvD43i8Video ini menjelaskan alur pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Kulliyatu-l-Mu’allimin Al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor secara lengkap dan sistematis.Informasi lengkap terkait pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar KMI Pondok Modern Darussalam Gontor dapat diakses melalui:
https://gontor.ac.id/persiapanPendaftaran online dilakukan melalui halaman resmi:
https://capel.gontor.ac.id
  • Kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor ke Pondok Pesantren Modern Darel Azhar RangkasbitungIntip momen seru kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor saat berkeliling melihat fasilitas, unit ekonomi, hingga suasana belajar di Pondok Pesantren Modern Darel Azhar Rangkasbitung.#DarelAzhar #MajalahGontor #KunjunganMahabbah #PondokModern #Rangkasbitung #SantriIndonesia #UkhuwahIslamiyah #DuniaPesantren #Gontor #LiterasiSantri
#majalahgontor
#gontornews
  • Tujuan dari sains Islam adalah meletakkan kembali jejak Tuhan di dalam kausalitas alam, agar manusia tidak arogan dan menganggap alam bekerja tanpa pencipta.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasionline
#belajarbaik
#hidupislami
#kehidupanislam
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
#ilmupengetahuan
  • Membaca Al-Qur
  • Kebebasan dalam Islam bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan
  • Nasehat dalam memimpin suatu lembaga:
(Yang sulit dan menjadi tantangan dalam memimpin lembaga itu adalah:)
1. Noto Atine Dewe
2. Noto Atine Wong Liyo
3. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo
4. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo Sing Tukaran.KH Hasan Abdullah Sahal#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
  • Beriman itu tandanya jujur. Beriman itu tandanya bersaudara. Iman seseorang bisa diukur dari perilakunyaProf. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
  • KAJIAN PARENTING EKSKLUSIF & VIRTUAL TOUR ARABIC GLOBAL SCHOOL JAKARTA.Menyiapkan Generasi Cerdas: Menyeimbangkan Adab Islami & Kompetensi Global di Era DigitalBersama Narasumber dari Arabic Global School (AGS):
1.​Dedek Febrian (Pembimbing Akademik AGS)
2.​Ramdhanil (Kepala Sekolah Kindergarten AGS)
3.​Adi Suroto (Kepala Sekolah Primary AGS)Moderator :
Devi Lusianawati
Reporter Majalah Gontor dan Gontornews.com🗓 Rabu, 22 April 2026
⏰ 13.00 – 15.30 WIB​👇 KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR:
👉 https://bit.ly/pendaftaran-kajian-online#bedahbuku #parentingislami #muslimmilenial #gontornews #majalahgontor #gontor #kajianonline #kajianislam #psikologianak #polaasuh #bukuislami #livezoom #webinarislami #pendidikananak #belajarparenting #polaasuhanak #generasimilenial #islammodern #kajianjakarta
  • Mestinya orang Islam itu hanya dengan menjalankan shalat, jiwanya itu bersih. Shalat itu harus ada hubungannya dengan perilaku.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result