Palu, Gontornews — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu menanggapi kasus penimbunan Minyak Sayur yang terjadi di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengatakan bahwa penimbunan tersebut perbuatan haram.
Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin mengatakan penimbunan Minyak Sayur perbuatan haram lantaran telah menimbulkan kesulitan di tengah masyarakat. Sementara, Minyak Sayur sendiri merupakan komoditas penting bagi warga dalam memenuhi kebutuhan masak sehari-hari.
“Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama,” katanya dikutip Antara.
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palu itu juga mengatakan, akibat dari penimbunan Minyak Sayur, harga komoditas itu melonjak mahal sebab sulit ditemukan. “Sehingga, apa yang dilakukan oknum distributor itu sangat merugikan Pemerintah dan masyarakat,” lanjutnya.
Dalam Agama Islam lanjutnya, penimbunan yang juga masuk dalam kategori haram lantaran mencari keuntungan di atas kesulitan masyarakat luas. Untuk itu, MUI memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan barang, sebab MUI memiliki legitimasi dalam menentukan suatu produk makanan dan minuman haram atau halal.
“Kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyak, dan perbuatan ini bagian dari dosa,” katanya.
Mewakili organisasinya, Zainal Abidin meminta agar aparat penegak hukum segera menindak tegas oknum-oknum yang melakukan penimbunan Minyak Sayur sebab perbuatan tersebut tercela yang dapat membuat situasi perekonomian daerah bisa menjadi buruk.
“MUI tidak merestui tindakan-tindakan semacam itu. Apa yang dilakukan oknum tertentu merupakan perilaku buruk. Kami juga menaruh apresiasi apa yang telah dilakukan Satuan Tugas Pangan (Polri) yang telah membongkar praktik penimbunan minyak goreng,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu distributor Minyak Sayur di Kota Palu diketahui telah menimbun sebanyak 53.869 liter minyak sayur. Aparat pun segera melakukan penyegelan gudang yang digunakan untuk menimbun minyak sayur itu. [Devi]




















