Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA mengkritisi kebijakan Pemerintah yang disampaikan antara lain oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait akan diberlakukannya persyaratan sudah booster (vaksin ke tiga) agar diperbolehkan shalat tarawih di masjid dan mudik lebaran 2022, karena mestinya pemerintah berlaku adil terhadap seluruh umat beragama dengan memberlakukan aturan yang serupa, dan tidak berlaku diskriminatif terhadap umat Islam atau yang lainnya.
HNW, sapaan akrabnya yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan ini, menilai pernyataan pejabat-pejabat tinggi negara yang sudah disampaikan jauh hari sebelum bulan Ramadhan soal persyaratan sudah booster, tidak bijak. Apalagi di saat Covid-19 semakin landai dan Pemerintah justru mempersiapkan skema perubahan dari pandemi ke endemi, sementara target vaksinasi tahap kedua juga belum terpenuhi 100%.
Adanya ketentuan-ketentuan soal keharusan booster untuk dapat tarawih di masjid dan mudik lebaran itu, lanjut HNW, juga dirasakan umat Islam sebagai bentuk diskriminasi dan ketidakadilan, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan keresahan bagi umumnya masyarakat yang ingin shalat tarawih di masjid maupun ingin mudik lebaran. Sebagai akibat dari berkepanjangannya masalah Covid, umat semakin kritis, dan mereka ingat benar, dulu libur nasional Maulid Nabi Muhammad digeser dengan alasan Covid, akhirnya umat mengikuti aturan Pemerintah, padahal saat-saat itu Covid-19 malah sudah melandai, mirip dengan kondisi menjelang Ramadhan ini.
Hal yang berbeda dengan kegiatan mudik dan hari besar agama lain seperti saat Natal, Imlek, Nyepi, tidak ada penggeseran hari libur nasional, dan tanpa dibebani dengan wacana-wacana dari Pemerintah yang meresahkan seperti syarat keharusan booster, dan lain-lain. Padahal saat-saat itu Covid-19 malah lagi menyebar dengan grafik meningkat, dan Pemerintah juga tidak menurunkan level PPKM ataupun status pandeminya. Bahkan event-event di luar acara keagamaan sebagaimana MotoGP di Mandalika beberapa hari lalu, sama sekali tidak ada keharusan booster atau persyaratan-persyaratan yang memberatkan seperti yang akan diberlakukan terhadap umat Islam yang akan menyelenggarakan shalat tarawih/berjamaah di masjid maupun mudik lebaran.
“Seharusnya dalam rangka mengatasi pandemi ini, Pemerintah menjadi teladan dalam mengayomi seluruh rakyat dengan memberlakukan aturan berkeadilan bagi seluruh umat beragama. Jangan malah menghadirkan keputusan yang tidak sehat dan tidak obyektif, yang bisa membuat mayoritas warga negara merasa diberlakukan tidak adil,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (25/3).
HNW melanjutkan, tentu saja dimengerti keinginan Pemerintah untuk keselamatan warga dengan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Tapi mestinya hal itu jangan hanya diberlakukan terhadap umat Islam, seolah ‘peduli’ dengan keselamatan umat Islam. “Harusnya kalau memang demi keselamatan dan kesehatan, ya lakukanlah ketentuan yang sama untuk semua warga bangsa, dan semua umat beragama, tentu dengan merujuk secara adil dan ilmiah kondisi penyebaran Covid-19, apakah grafiknya sedang naik atau sedang turun. Jangan terkesan mengulangi aturan diskriminatif,” tukasnya.
“Semestinya Pemerintah menghadirkan kebijakan yang menenteramkan warga, yaitu kebijakan yang adil untuk semua warga bangsa dan seluruh umat beragama. Karena kata ‘adil’ dan ‘keadilan’ itu sangat dipentingkan di dalam Pancasila, sehingga disebut dua kali dalam Sila Kedua dan Sila Kelima,” tambah HNW.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, umat Islam di Indonesia bersyukur dan bergembira menyambut datangnya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dengan kondisi pandemi Covid-19 yang sudah semakin melandai, setelah pada dua tahun sebelumnya dibatasi dengan ketat, karena kondisi penyebaran Covid-19 yang masih meningkat, dan selama 2 kali puasa dan lebaran itu umat Islam menuruti apa yang menjadi keputusan pemerintah.
“Maka apabila hari nasional agama lain dalam kondisi penyebaran Covid dengan grafik menaik, tetap dapat dilaksanakan dengan skema relaksasi, sudah seharusnya bila hari keagamaan umat Islam seperti bulan Ramadhan dan mudik lebaran tahun ini juga diberlakukan relaksasi yang sejenis. Apalagi terbukti grafik penyebaran Covid-19 justru menurun. Tentu baik saja Pemerintah menghimbau dan mengingatkan untuk tetap disiplin dengan protokol kesehatan, sebagaimana sudah menjadi ketentuan dari MUI. Tetapi janganlah booster itu dijadikan sebagai syarat boleh shalat tarawih di masjid dengan segala dampak ikutannya. Karena bahkan di Masjidil Haram di Mekkah dan Madinah umat bisa shalat berjamaah tanpa aturan-aturan yang memberatkan seperti PCR, booster, dan lain-lain,” tandasnya.
Lebih lanjut, HNW mengatakan keadilan sangat penting untuk dihadirkan di Indonesia yang majemuk ini, agar semua warga dan semua umat beragama merasa diperlakukan dengan adil dan sama terhormatnya. ”Umat Islam sebagai mayoritas penduduk di Indonesia tentu tidak minta diistimewakan atau dianak-emaskan, tetapi diberlakukan secara adil seperti umat-umat agama lain yang bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan Hari Keagamaannya secara tenteram tanpa dibebani dengan perasaan diberlakukan tidak adil,” ujarnya.
Oleh karena itu, HNW mendesak agar Pemerintah segera mengoreksi kebijakan yang meresahkan umat Islam seperti pernyataan soal syarat booster untuk bisa shalat tarawih di masjid dan mudik lebaran, yang hanya menambah gaduh di tengah ketidakmampuan Pemerintah untuk menghadirkan ketenteraman bagi rakyat akibat kenaikan harga-harga sembako dan lain-lain, yang tentunya juga meresahkan umat Islam yang menyambut tamu agung, bulan Suci Ramadhan.
“Kita memang harus tetap waspada dengan pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya hilang. Namun, jangan sampai juga menakut-nakuti dan menghambat masyarakat yang sudah sangat senang menyambut dan beribadah di bulan suci Ramadhan,” paparnya.
Menurut HNW, Pemerintah berlaku adil saja, jangan kembali menghadirkan ketentuan yang dirasakan sebagai tidak adil dan diskriminatif terhadap umat Islam, seperti soal syarat sudah booster untuk bisa shalat tarawih di masjid dan mudik lebaran, dalam kondisi Covid sudah melandai. “Apalagi syarat booster itu tidak pernah diberlakukan bagi umat beragama lainnya saat mereka akan mudik atau merayakan hari besar keagamaannya, sekalipun saat-saat itu grafik penyebaran Covid-19 sedang meninggi. Maka demi kemaslahatan untuk semua umat beragama termasuk umat Islam, agar dapat membangun kepercayaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam mengatasi Covid-19 ini, maka ketentuan soal booster sebagai syarat diizinkan shalat tarawih di masjid dan mudik lebaran itu agar dicabut saja. In syaa Allah segera berhentilah kegaduhan soal ini, dan harmoni antarpihak dapat makin diwujudkan,” pungkasnya.[]




















