Paris, Gontornews — Pengadilan Prancis, Rabu (25/5/2022), menangguhkan keputusan Dewan Kota Grenoble yang mengizinkan penggunaan Burkini, pakaian renang muslimah, di fasilitas kolam renang kota. Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin, mengapresiasi putusan pengadilan Prancis melalui akun Twitter nya.
“Berita bagus: setelah banding yang kami ajukan, pengadilan administratif menangguhkan (hasil) musyawarah balai kota Grenoble yang mengizinkan penggunaan Burkini di kolam renang kota berkat perangkat undang-undang separatis yang Emmanuel Macron inginkan,” kata Gerald Darmanin sebagaimana dilansir Anadolu.
Melalui putusan ini, pengadilan memerintahkan Dewan Kota Grenoble untuk menangguhkan aturan tersebut mulai 1 Juni mendatang. Pengadilan mencatat bahwa aturan tersebut memungkinkan warga untuk membebaskan diri dari kewajiban menggunakan pakaian renang bernuansa keagamaan seperti burkini di ruang publik.
“(Penangguhan aturan ini memungkinkan) pengguna untuk terlepas dari kewajiban mengenakan pakaian ketat untuk tujuan keagamaan yang sangat merusak prinsip netralitas layanan publik,” ungkap putusan pengadilan.
Sebelumnya, Darmanin dan otoritas kota mengajukan keberatan terhadap penggunaan burkini karena bernuansa keagamaan dan mencederai prinsip sekularisme Prancis. Pemerintah Prancis, melalui menerapkan larangan penggunaan tanda-tanda keagamaan di tempat umum dan bangunan milik pemerintah.
Pada 16 Mei, dewan kota Grenoble menghapus aturan pembatasan mengenai pakaian yang tidak biasa. Aturan ini membuat wanita muslimah dapat menggunakan burkini ataupun berenang dengan telanjang dada di kolam renang umum.
Sebelum Grenoble, ada pula kota Rennes yang mengizinkan penggunaan burkini di kolam renang umum. [Mohamad Deny Irawan]






















