Jakarta, Gontornews — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Amirsyah Tambunan, Selasa (21/6/2022), mengatakan pernikahan beda agama sangat bertentangan dengan aturan negara yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
“Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 (1): Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamnya dan kepercayaannya itu,” kata Buya Amirsyah sebagaimana dilansir MUI Digital.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada Senin 20 Juni 2022 lalu. Pernikahan tersebut tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt/2022/PN/Sby.
Persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Imam Supriyadi tersebut mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh pasangan suami istri berinisial RA dan EDS. Dalam prosesnya, Jawa Pos mengatakan bahwa hakim Imam menetapkan pemberian izin kepada kedua hanya dalam dua kali persidangan sejak April lalu.
“Memerintahkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Surabaya untuk mencatat perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut,” kata hakim Imam.
Hakim Imam menjelaskan bahwa perbedaan agama bukanlah larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana terlampir dalam pasal 8 huruf f UU Perkawinan dan merujuk UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Setelah putusan pengadilan, Kepala Dinas Dukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses penerbitan akta perkawinan dari pemohon pasangan RA dan EDS pada 9 Juni lalu. Agus berdalih pencatatan tersebut bisa dilakukan setelah keduanya memenuhi proses pengesahan melalui PN dan menyerahkan hasil putusannya.
Agus memastikan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perkawinan beda agama tidak ditolak selama prosesnya sesuai dengan sistem perundang-undangan yang berlaku.
“Pada pasal 35 sudah jelas bahwa pencatatan perkawinan juga berlaku bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Definisi yang ditetapkan oleh pengadilan itu yang seperti apa? Yakni, perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama,” ungkap Agus.
Berbeda dengan Agus, Buya Amirsyah menjelaskan jika permasalahan perkawinan menjadi kewenangan pengadilan, maka sudah seharusnya hakim memeriksa, memutuskan dan membatalkan perkawinan tersebut.
“Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya, ketika memeriksa dan memutuskan, sepatutnya Pengadilan negeri membatalkan pernikahan tersebut,” jelas Buya Amirsyah sebagaimana dilansir MUI Digital.
“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum. Karena selain beda agama juga beda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan,” pungkasnya menutup. [Mohamad Deny Irawan]




















