Jakarta, Gontornews — Enam tahun pemberlakuan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) nyatanya belum mampu merespon dampak-dampak negatif yang ditimbulkan akibat pembangunan perkebunan kelapa sawit.
Walaupun produk minyak kelapa sawit sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia, namun pembangunan perkebunan kelapa sawit selama ini masih memicu permasalahan lingkungan dan konflik sosial. Sertifikasi ISPO yang diharapkan menjadi pintu masuk perbaikan tata kelola hutan dan lahan, dirasakan hanya sebagai instrumen agar produk kelapa sawit Indonesia mendapat pengakuan di pasar internasional.
Untuk merespon keadaan tersebut, maka pada hari ini Forest Watch Indonesia (FWI) meluncurkan sebuah laporan berjudul “6 Tahun ISPO”. Di dalam laporan ini dipaparkan bahwa sampai tahun 2016, perkebunan kelapa sawit telah menyita 11,6 juta ha lahan Indonesia. Hanya 13 persen (± 1,5 juta ha) diantaranya areal yang telah menerapkan sistem ISPO sebagai upaya pemenuhan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Lebih sayang lagi, yang telah menerapkan sistem ISPO pun ternyata belum terbebas dari deforestasi dan konflik sosial. Apalagi areal perkebunan kelapa sawit yang belum bersertifikat ISPO yang luas totalnya jauh lebih besar lagi, yaitu 10,1 juta ha. Soelthon Gussetya Nanggara, Direktur Eksekutif FWI mengungkapkan, “Ancaman kehancuran hutan dan konflik sosial di seluruh areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia masih nyata di depan mata.”
Sebagai sistem yang bersifat mandatory, implementasi ISPO dinilai masih sangat lambat. Hingga batas akhir kewajiban ISPO per 31 Desember 2014 yang diperpanjang sampai September 2015, baru 225 dari 2.302 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah bersertifikat ISPO. FWI menenggarai hal ini diakibatkan oleh kewenangan Komisi ISPO terlalu besar.
Komisi ISPO memiliki wewenang mulai dari membentuk Sekretariat ISPO, Tim Penilai, Komite Penyelesaian Keluhan Sertifikasi, sampai membentuk Panel Arbitrase/Banding. Komisi ISPO juga berwenang untuk memastikan segala hal tentang personil lembaga sertifikasi, lembaga konsultan, lembaga pelatihan, auditor, dan konsultan pendamping. Paling utama lagi, Komisi ISPO berwenang untuk menetapkan dan memutuskan hasil sertifikasi ISPO. “Kewenangan dan beban kerja yang luar biasa besar akan mempengaruhi kinerja Komisi ISPO sehingga menjadi lamban. Pada akhirnya komisi ini akan kesulitan untuk mempertahankan independensi,” ungkap Soelthon.
Temuan lain dalam laporan ini adalah prinsip dan kriteria yang dikembangkan di dalam standar ISPO belum mampu mencegah deforestasi, menyelesaikan tumpang tindih izin pemanfaatan lahan, serta menjaga kelestarian ekosistem gambut karena adanya pembangunan perkebunan sawit. Termasuk untuk memberikan perlindungan bagi hak-hak masyarakat adat (lokal) sehingga tidak menimbulkan konflik tenurial di kemudian hari. Dalam periode 2009-2013 setidaknya 516 ribu ha lahan terdeforestasi di dalam konsesi perkebunan kelapa sawit atau 22 persen dari total deforestasi di dalam wilayah konsesi. Padahal pada periode itu pula ISPO dibentuk (2009), diperkenalkan (2011), dan mulai diterapkan sejak tahun 2012.
Linda Rosalina, Pengkampanye FWI, mengungkapkan, “Perlunya pembenahan kelembagaan dan penguatan standar ISPO, agar ISPO benar-benar menjadi instrumen yang mampu merespon dampak dari pembangunan perkebunan kelapa sawit. Sistem ISPO juga harus mampu menerjemahkan prinsip keterbukaan dan memastikan ruang bagi keterlibatan publik pada setiap tahapan sertifikasi. sehingga menjadi instrumen yang mampu menjaga kredibilitasnya,” tutup Linda.[DJ]


















