Jakarta, Gontornews — Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghasilkan Deklarasi Muharam 1445 H dalam acara Kongres Budaya Umat Islam Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Setelah melakukan elaborasi pada setiap komisi dan melakukan rapat pleno pimpinan Komisi, Kongres Budaya Umat Islam Indonesia merekomendasikan poin-poin sebagai berikut:
KOMISI A: Sejarah Kebudayaan Islam Indonesia
Aspek Penulisan Sejarah
- Melanjutkan dan menyempurnakan penulisan Sejarah Umat Islam Indonesia yang pernah ditulis oleh MUI.
- Memperhatikan aspek-aspek metodologi dalam penulisan sejarah Islam Indonesia agar menghasilkan sejarah yang valid dan ilmiah.
- Memperhatikan independensi dalam penulisan sejarah Umat Islam Indonesia.
- Memasukan sejarah pemikiran, implementasi syariat Islam, ekonomi dan aspek-aspek sejarah lokal.
- Memperhatikan sudut pandang Islam di dalam penulisan sejarah.
Aspek Penyebarluasan Sejarah
- Sejarah disajikan dengan isu kontekstual dan dengan gaya yang populer melalui media sosial.
- Perlu kerjasama dengan berbagai elemen umat.
- Perlu didirikan museum sejarah Islam Indonesia sebagai media mengenalkan sejarah Umat Islam Indonesia.
- Wisata sejarah Islam sebagai media untuk pengenalan sejarah dan penyadaran kesejarahan Umat Islam Indonesia.
- Perlu media ramah anak dan remaja (mis: komik dan kartun) dalam mensosialisasikan sejarah Umat Islam Indonesia.
- Memanfaatkan media cerita (story telling) untuk memasyarakatkan sejarah Umat Islam Indonesia.
- Memanfaatkan media khutbah dan pengajian untuk menyebarluaskan sejaran Umat Islam Indonesia.
- Perlu kaderisasi conten creator sejarah Umat Islam Indonesia.
- Perlu ada forum pertemuan intensif antara MUI dengan lembaga-lembaga terkait untuk penyebaran sejarah Umat Islam Indonesia.
- MUI mengendorse Kemdikbud agar sejarah Umat Islam Indonesia masuk ke dalam kurikulum.
- Memberikan beasiswa / dana untuk peneliti dan conten creator sejarah Umat Islam Indonesia.
KOMISI B: Pemertahanan dan Penguatan Praktik Kebudayaan Islam Indonesia
- Memberikan kesempatan dan modal kepada para pelaku seni budaya agar bersaing di dunia global.
- Membawa seni budaya nasional pada tataran global seperti karya lagu, sastra, dan film dengan bahasa dunia.
- Memfasilitasi dan mendorong penyelenggaraan ajang pencarian bakat seniman/budayawan muda muslim.
- Memberikan award (penghargaan) untuk seniman/budayawan muslim (kategori musik, film, sastra Islami, dll).
KOMISI C: Pendidikan dan Pengembangan Kebudayaan Islam Indonesia
- Perlu dukungan kebijakan dan pembinaan dari pemerintah untuk masuknya materi seni budaya Islam, termasuk yang bersifat lokal, melalui pendidikan formal serta mendukung lembaga-lembaga seni budaya Islam dengan manajemen yang baik.
- Memberikan pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi tentang cara sensor mandiri terhadap kontenkonten seni budaya.
- Mendorong ekosistem industri seni budaya Islam, termasuk mengemas sosialisasi kebudayaan yang lebih segar.
- Menfasilitasi para influencer kebudayaan untuk memberikan pembinaan dan pengembangan literasi budaya kepada generasi muda, termasuk kreator-kreator konten medsos untuk mengembangkan budaya Islam.
KOMISI D: Kelembagaan LSBPI MUI
- Dewan Pimpinan Pusat MUI dimohon untuk mengontruksikan kepada DP MUI Propinsi untuk membentuk LSBPI.
- Dibuat petunjuk teknis pelaksanaan AD ART LSBPI di tingkat Propinsi dan Daerah yang mencakup garis struktural dan koordinasi, Personalia pengurus dan Cakupan kerja. Contoh ; Kalau kongres budaya umat Islam di pusat, jika dilaksanakan di tingkat propinsi apa namanya dan istilahnya.
- Melakukan sosialisasi LSBPI di tingkat Propinsi dan Daerah, bekerjasama dengan stake holder. [Fath]




















