Jakarta, Gontornews — Ketua Pansus Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Romo HR Muhammad Syafi’i, membeberkan fakta mengejutkan di balik revisi UU Terorisme.
Syafi’i mengatakan, dalam RUU Terorisme, pemerintah meminta kewenangan lebih untuk melakukan penindakan terorisme.
Pemerintah ingin diberi kewenangan untuk bisa mengasingkan orang yang dicurigai teroris ke tempat tertentu selama 6 bulan.
“Bayangkan, itu bukan penangkapan dan itu bukan penyelidikan. Hanya diambil saja, simpan di tempat tertentu yang terserah mereka, selama 6 bulan,” ucap Syafi’i dalam wawancaranya dengan Kiblat TV.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menambahkan, pemerintah juga meminta penambahan masa penahanan terduga teroris dari yang sebelumnya 7 × 24 jam menjadi 500 hari lebih.
“Dari mulai penangkapan sampai kepada tuntutan, totalnya itu mencapai 500 hari lebih,” imbuhnya.
Syafi’i juga melihat ada apa upaya mengkriminalisasi ceramah-ceramah Agama. Sebab, pemerintah bisa menetapkan ceramah Radikalisme tanpa standar jelas.
Tak hanya itu, dalam UU Terorisme juga ada upaya menetapkan pidana ke orang yang menjadi anggota dari 1 organisasi yang dicap pemerintah sebabagi organisasi teroris.
“Misalnya Jama’ah Islamiyah. Mereka yang punya kartu Jama’ah Islamiyah serta merta teroris, gitu lho,” tambahnya.
Dikatakan Syafi’i, pemerintah juga bisa melakukan tindakan yang kemudian mereka narasikan sendiri. “Jadi kalau dia gak senang dengan imam, kemudian imam ditembak, dibuat narasi sendiri, kenapa? Karena imam itu teroris,” pungkas Syafii.[DJ]



















