Jakarta, Gontornews – Gonjang-ganjing seputar pembubaran ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) belum usai. Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, menyesalkan lambannya proses penyerahan surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI.
Sebelumnya, pemerintah mencabut status badan hukum HTI setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan HTI terhitung tanggal 19 Juli 2017.
Dalam keterangannya, Yusril mendesak kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) agar segera menyelesaikan tugasnya dengan baik. Dirjen AHU, tambah Yusril, bahkan belum menerima perintah untuk menyerahkan SK pencabutan status hukum tersebut kepada HTI.
“Sementara Dirjen AHU, Freddy Haris sudah lebih seminggu tidak bisa dihubungi melalui telepon,” ungkap Yusril, Kamis (3/8).
“Masa sudah lebih dua minggu SK tidak dikirim juga. Padahal berdasar SK itulah kami akan menggugat pemerintah RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tambah mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut.
Dengan lambatnya penerbitan SK pencabutan tersebut, gugatan HTI kepada pemerintah urung terlaksana. Terlebih, desakan Menkopolhukam, Wiranto, yang mempersilakan HTI untuk melakukan perlawanan di pengadilan juga mengemuka setelah pembubaran tersebut.
Selain menempuh jalur PTUN, HTI bersama ormas-ormas lain juga mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. [Mohamad Deny Irawan]




















