Paris, Gontornews–Nama pengusaha asal Aljazair Rasyid Nikaz tiba-tiba populer di pemberitaan media nasional dan internasional. Penyebabnya, pengusaha asal Aljazair ini memiliki sikap yang tak biasa. Dia siap membayar semua denda yang dikenakan Muslimah di Perancis yang terkena sanksi akibat larangan penggunaan burkini di pantai negara tersebut.
Dalam sebuah foto yang dilansir Press tv, (28/8) Rasyid Nikaz berdiri bersama aktivis hak asasi manusia bersumpah untuk membayar denda bagi perempuan yang terkena sangsi larangan burkini. Sikapnya ini menunjukkan bahwa dirinya menolak aturan kontroversial dan diskriminatif tersebut.
“Begitu saya melihat Perancis tidak menghormati kebebasan fundamental, saya siap keluarkan cek,” katanya.
Sejauh ini Nekkaz telah membayar tiga denda sebesar 38 Euro kepada Muslimah yang terkena sangsi. Ia menilai pelarangan burkini sengata dimunculkan karena politisi ingin mengambil keuntungan dari beberapa serangan teror yang terjadi di beberapa negara termasuk di Perancis sendiri.
Menurutnya kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan tidak dapat ditoleransi. “Dan aku tidak menerima bahwa negara-negara besar seperti Perancis, Belgia, Swiss atau Belanda dan sekarang Jerman, mengambil keuntungan dari rasa takutnya atas Islam untuk mengurangi jumlah kebebasan pribadi,” ujarnya.
Menurutnya, Jerman juga berniat untuk membatasi wanita yang menggunakan cadar di tempat publik. Menurut Menteri dalam Negeri Thomas de Maiziere, langkah ini ditujukan untuk mempromosikan keamanan dan kohesi nasional. Larangan tersebut menurutnya menggambarkan Islamophobia.
Nekkaz menegaskan, pakaian renang yang menutup seluruh tubuh bukanlah ancaman bagi orang lain atau negara. Disamping itu, tidak ada hak untuk mencegah perempuan Muslim mengenakan pakaian yang sesuai ajaran agamanya.
Nekkaz tak hanya menolak larangan tersebut tapi juga siap mendukung perempuan Muslim tetap menggunakan burkini. Nekkaz telah menyiapkan sejumlah dana untuk mereka yang terkena sangsi denda.
Sebagaimana diketahui, Prancis menjadi negara Eropa pertama yang melarang perempuan Muslimah mengenakan burqa pada April 2011. Aturan ini semakin diperluas dengan pelarangan pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh bagi pengunjung pantai di Perancis.
Setiap yang melanggara aturan ini akan dikenakan sangsi denda sebesar 38 Euro atau 42 dolar, ditambah sangksi melakukan tugas-tugas pelayanan publik. [Ahmad Muhajir/DJ]

















