Jakarta, Gontornews – Dalam Al-Quran, hewan ternak seperti ayam, kambing, sapi dan kerbau dapat dimanfaatkan tenaga, susu, kulit hingga dagingnya. Cara terbaik untuk mengonsumsi dagingnya tentu saja dengan metode penyembelihan yang sesuai dengan ajaran islam.
Menurut Wahbah Zuhaili dalam karyanya Fiqhu al-Islāmiy wa Adillatuhu, seorang penjagal atau penyembelih hewan kurban harus memastikan bahwa tenggorokan, kerongkongan dan urat nadi yang berada di antara tulang rahang dan tulang dada (leher).
Penyembelihan 2 urat nadi utama tersebut dimaksudkan untuk memastikan kematian hewan dan memastikan keluarnya darah dari hewan yang disembelih.
Selain mempersiapkan mental, si penyembelih harus beragama islam, laki-laki, baligh atau dewasa, berakal dan tidak meninggalkan shalat. Sedangkan mereka yang termasuk Ahlul kitab, Majusi, wanita, Anak-anak, Orang gila, Orang mabuk, yang melalaikan shalat, pencuri, dan perampok tidak direkomendaskan untuk menjadi penyembelih hewan.
Dalam hal ini, Islam mengajarkan kepada para pemeluknya untuk berperilaku ihsan sekalipun dengan hewan yang akan disembelih.
Bentuk ihsan terhadap hewan yaitu: 1) Menggunakan benda tajam seperti pisau, golok dan sebagainya; 2) Tidak menyembelih dengan benda tumpul sehingga menyakiti hewan; 3) Tidak menyembelih hewan dihadapan teman-temannya (hewan lain) sehingga membuat hewan-hewan lain takut; 4) tidak mengasah pisau didepan hewan sembelihan; dan 5) Tidak memotong hewan yang disembelih atau memutus salah satu anggota tubuhnya sebelum hilang ruhnya.
Secara teknis, menurut Abu ‘abdurrahman al-‘alawiy dalam kitabnya fiqh al-uḍhiyyah, ada 2 syarat menyembelih hewan kurban, yaitu dengan 1) menempatkan hewan yang akan disembelih pada posisi berbaring ke sebelah kiri dan tidak meyembelih hewan dalam posisi berdiri; dan 2) menghadap kiblat. Selain itu, membaca bismillah dan takbir sebelum menyembelih hewan. [Mohamad Deny Irawan/DJ]




















