Jakarta, Gontornews β Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengkritik DPR yang berhasil mengesahkan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Senin (12/2). Menurut Mahfud, DPR telah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan.
“DPR itu sudah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan. Soalnya probem etik dicampur aduk dengan problem hukum,” ungkap Mahfud di kantor Kepala Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/2).
Mahfud, sebagaimana dilansir Viva, mengkritik pasal penghinaan terhadap suatu lembaga pada revisi UU MD3. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menyebut kepolisian sebagai pihak yang paling berhak menangani urusan penghinaan terhadap suatu lembaga.
“Misalnya orang dianggap menghina DPR atau apa, itu tidak perlu Dewan Etik, sudah ada hukumnya. KUH Pidana menghina atau mencemarkan pejabat publik atau lembaga publik kan sudah ada hukumnya. Kenapa dimasukan bahwa MKD yang harus melapor dan menlakukan proses hukum?” kata Mahfud sambil menambahkan bahwa DPR kini juga memiliki kewenangan sebagai penegak hukum.
“Padahal itu lembaga demokrasi,” pungkasnya.
Terhadap kritik terhadap pengesahan revisi UU MD3, Ketua Badan Legislasi DPR-RI, Supratman Andil Agtas mempersilahkan pihak-pihak yang tidak setuju untuk mengajukan judicial review Β ke Mahkamah Konstitusi.
“Semua pasal bisa di-review. Itu hak warga negara sepanjang punya legal standing. Yang tidak boleh mengajukan gugatan hanya DPR dan Pemerintah. Di luar itu, boleh,” kata Supratman. [Mohamad Deny Irawan]




















