Washington, Gontornews – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menandatangi memorandum yang melarang kaum transgender bekerja sebagai bagian dari militer AS. Meski demikian, Trump tetap memberikan keleluasaan kepada angkatan bersenjata untuk menerapkan kebijakan.
Dalam memorandum tersebut, Trump menjelaskan bahwa pelaku transgender sesuai dengan sejarah dysphoria gender sebagai kaum yang memerlukan perawatan medis baik melalui obat-obatan maupun operasi. Jika ditemukan, kaum transgender akan didiskualifikasi dari dinas kemiliteran dalam batas waktu tertentu.
Trum menjelaskan bahwa Sekretaris pertahanan dan keamanan dalam negeri memberikan kebijakan kepada kaum transgender untuk melakukan dinas kemiliteran.
Gedung putih, melalui Menteri Pertahanan Jim Mattis, menyebut bahwa kaum transgender mempengaruhi efektivitas militer. “Kebijakan baru ini memungkinkan militer untuk menerapkan standar kesehatan mental dan fisik yang baik. Ini berlaku bagi setiap individu yang ingin berjuang dengan kekuatan militer terbaik yang pernah ada di dunia,” kata Jim Mattis sebagaimana dilansir Reuters.
Sementara itu, Sejumlah hakim federal mengeluarkan putusan agar masyarakat tidak mematuhi memorandum yang dibuat Trump tersebut. Menurut hakim federal, memorandum tersebut berpotensi melanggar hak asasi yang memberikan perlindungan sama di bawah hukum.
Senada dengan hakim federal, Pentagon bertekad untuk mempertahankan anggota militer yang berasal dari kaum transgender.
“Pentagon akan terus menilai dan mempertahankan anggota transgender,” kata juru bicara Pentagon, Mayor David Eastburn.
Meski demikian, bagi Matis, memorandum ini membuat kaum transgender yang mengikuti tes militer akan didiskualifikasi.
“Dalam penilaian profesional saya, kebijakan-kebijakan ini akan menempatkan Departemen Pertahanan dalam posisi terkuat untuk melindungi rakyat Amerika, untuk berjuang dan memenangkan perang Amerika serta memastikan kelangsungan hidup dan kesuksesan anggota kami di seluruh dunia,” pungkas Matis. [Mohamad Deny Irawan]



















