Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, “Untuk petahana harus ada pernyataan tertulis bahwa dia bersedia cuti saat masa kampanye,” katanya. (21/9)
Ia menjelaskan, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016, yang menyatakan jika Petahana tidak menyerahkan surat cuti setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka alasan itu menjadi penyebab tidak sahnya calon itu.
“Di UU memang tidak ada aturan mengenai sanksi kalau Petahana tidak cuti. Oleh karena itu PKPU terbaru hasil konsultasi dengan Komisi II DPR RI kemudian mensyaratkan harus ada surat cuti, kalau tidak pencalonannya (Petahana) ini bisa dibatalkan oleh KPU,” tambahnya seperti dilansir antaranews (21/9).
Dengan demikian, bakal calon Petahana, Gubernur DKI Jakarta, Ahok diwajibkan menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti pada masa kampanye. Sumarno juga menerangkan bahwa kepala daerah yang akan mencalonkan dirinya kembali di daerah lain, diwajibkan melampirkan surat bersedia mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon.
“Surat pernyataan pengunduran diri ini juga berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS), serta anggota Polri dan TNI yang mendaftar sebagai calon kepala daerah,” tuturnya. (fathur)




















