Prancis, Gontornews–Sebuah hukum baru di Prancis melarang penggunaan peralatan makan sekali pakai yang terbuat dari plastik. Prancis menjadi negara pertama di dunia yang melarang penggunaan gelas dan piring plastik sekali pakai.
Peraturan itu menyebutkan plastik hendaknya dibuat 50 persen berasal dari bahan organik yang dapat diurai. Prancis berharap menjadi pemimpin dunia dalam solusi energi dan lingkungan, dikatalisasi oleh konferensi Perubahan Iklim COP21 yang digelar di Paris Desember lalu.
Berdasar Asosiasi Kesehatan dan Lingkungan Prancis (ASEF), 150 gelas plastik terbuang setiap detik di negara itu — 4,37 milyar per tahun. Hanya satu persen barang yang dibuang terdaur ulang, kebanyakan karena terbuat dari campuran polipropilen dan polistiren.
Pack2GoEurope, sebuah asosiasi industri yang mewakili pabrik pengepakan makanan Eropa mengatakan tindakan tersebut melanggar peraturan Uni Eropa (UE) atas pergerakan barang-barang bebas.
Mereka telah meminta Komisi UE untuk memblok hukum Prancis dan berkonsultasi dengan para pengacara soal mengambil langkah hukum melawan Prancis. Hukum baru Prancis merupakan hasil kerja Ségolène Royal, Menteri Ekologi, Pembangunan Berkelanjutan dan Energi.
Pada Juli, Prancis mengenakan pelarangan total pendistribusian kantong plastik ringan di kasir supermarket. sebuah tindakan yang juga sudah dilakukan di beberapa negara lain.
Bangladesh menjadi negara pertama yang melarang penggunaan kantong plastik di tahun 2002, setelah mereka mengeblok sistem drainase saat banjir. Negara-negara seperti Afrika Selatan, Kenya, Tiongkok, Rwanda dan Meksiko juga mengikuti tuntutan itu, termasuk juga negara bagian tertentu di Amerika Serikat.
Para ilmuwan memperkirakan sekitar delapan juta ton limbah plastik berakhir di samudera pada 2010, angka tersebut bisa bertambah hingga 10 kali lipat kecuali manajemen limbah internasional ditingkatkan. [Fathur]