Adapun permintaan PN Jaksel kepada KPK agar menjadikan Boediono tersangka dalam kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hal itu dikarenakan mantan Wakil Presiden itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) yang merupakan salah satu anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). KSSK merupakan pengambil keputusan atas penyelesaian kasus Bank Century.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan seluruh wewenang tersebut kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “Saya menyerahkan ke KPK saja urusan itu,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (11/4).
Sebelumnya, PN Jaksel meminta KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka lantaran PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan Nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Selain nama Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka, yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gutom, dan Raden Pardede.[DJ




















