Jakarta, Gontornews — Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak segala gugatan HTI, Senin (7/5) di Jakarta, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana akan mengajukan banding.
Pengajuan banding oleh HTI merupakan bentuk perlawanan lantara putusan penolakan gugatan HTI dianggap sebuah kedzaliman yang dilakukan pemerintah. Pengajuan banding tersebut disampaikan secara resmi melalui pernyataan yang dikeluarkan oleh HTI.
Pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, ada sekitar empat point. Demikian surat pernyataan HTI yang dikeluarkan beberapa jam pasca penolakan PTUN.
Sebagaimana telah diberitakan, putusam PTUN Jakarta pada tanggal 7 Mei ini menolak seluruh gugatan HTI terhadap putusan pemerintah yang mencabut status BHP HTI yang dibuat pada tanggal 19 Juli 2017. Berkenaan dengan itu, HTI menyatakan:
1. Menolak putusam hakim PTUN tersebut, karena putusan tersebut berarti telah mensahkan kedzaliman yang dibuat oleh pemerintah. Putusan pencabutan BHP HTI yang dilakukan pemerintah adalah sebuah kedzaliman, karena tidak jelas atas dasar kesalahan HTI apa putusan itu dibuat. Seluruh yang dikatakan oleh pemerintah tentang alasan pembubaran HTI adalah asumsi yang tidak pernah dibuktikan secara obyektiv di pengadilan. Mestinya kedzaliman itu harus dihentikan. Tapi yang terjadi justru dilegalkan. Oleh karena itu, HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding.
2. Putusan hakim PTUN telah nyata-nyata mempersalahkan kegiatan dakwah HTI yang menyebarkan pemahaman tentang syariah dan khilafah itu sama artinya mempersalahkan kewajiban Islam dan ajaran Islam, sebuah tindakan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.
3. HTI mengucapkan terima kasih kepada ulama, asatidz dan tokoh masyarakat serta Umat Islam secara umum yang secara langsung atau tidak langsung telah memberi dukungan kepada HTI selama berlangsungnya proses persidangan, khususnya kepada para saksi dan ahli yang telah bersedia memberikan keterangan di pengadilan. Syukran Jazakumullah Khayran Jazza.
4. Kepada semua pihak yang turut serta berbuat dzalim dan mendukung kedzaliman ini diserukan untuk segera bertaubat sebelum datang pengadilan yang hakiki dihadapan Allah SWT di akhirat kelak. [Devi Lusianawati]





















