Amsterdam, Gontornews — Senat Belanda mengesahkan undang-undang pada hari Selasa (26/6) yang melarang penggunaan burqa (pakaian yang menutupi wajah) di sekolah-sekolah, transportasi umum, gedung-gedung pemerintah dan rumah sakit.
Ini membuat Belanda menjadi negara Eropa terbaru yang melarang penggunaan burqa.
Seperti dirilis dw.com, undang-undang itu juga berlaku untuk semua penutup wajah, termasuk helm motor dan masker ski, serta pakaian Islam seperti burqa dan niqab. Namun tidak berlaku untuk jilbab, atau pakaian yang hanya menutupi rambut.
Pemerintah menggambarkan peraturan itu sebagai “agama-netral.”
Majelis Rendah menyetujui RUU itu pada tahun 2016, setelah proposal untuk larangan umum terhadap burqa dan cadar yang menutupi wajah lainnya gagal memperoleh dukungan yang cukup.
Para pendukung undang-undang berpendapat perlunya keamanan dan untuk memastikan komunikasi yang efektif di depan umum.
Namun para pengamat mengatakan, peraturan itu dirancang untuk secara khusus menargetkan pakaian Islam yang menutupi wajah. [Rusdiono Mukri]






















