Jakarta, Gontornews -β Prinsip-prinsip khas keuangan syariah sejalan dengan program Sustainable Development Goals (SDG) yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) belakangan ini. Oleh karena itu hijrah menuju keuangan syariah atau riba amnesty yang merupakan salah satu jalan untuk menuju keselamatan umat sangat sejalan dengan Sustainable Development Goals yang dicanangkan oleh PBB itu.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan Mulya Effendi Siregar menyebutkan sistem keuangan syariah sejalan dengan perbankan dunia yang dewasa ini mengarah pada sistem yang berbasis Sustainable Development Goals (SDG) yang mempromosikan prosperity atau kesejahteraan. βSustainable Economic Development tidak bisa lepas dengan Sustainable Development Goals yang sebelumnya dikenal dengan Millenium Development Goals (MDGs),β paparnya dalam Seminar Riba Amnesty di Universitas Trisakti Jakarta Selasa (25/10).
Lanjut Mulya menjelaskan bahwa MDGs belakangan hari mulai ditinggalkan. Karena menghapuskan kemiskinan adalah suatu hal yang tidak mungkin. Karena itu MDGS berubah menjadi SDG yang intinya adalah people, profit dan planet (3 P). Di mana kepentingan ekonomi harus menghasilkan profit dan mempertimbangkan kepentingan sosial dan tidak membawa dampak buruk terhadap sosial dan lingkungan. βKalau kita bicara 3 P intinya adalah ketika melakukan SDG harus ada sustainable finance yang berbasis pada 3 P. Kalau kita lihat 3 P ini intinya ada di Islamic finance. Faktor yang tepat adalah maqashid syariah. Intinya program SDG yang ada sekarang dikembangkan di berbagai negara itu pada dasarnya bicara sustainable finance. Kalau kita bicara sustainable finance intinya itu ada di Islamic Finance. Itu sudah dijiwanya Islamic Finance,βtandasnya.
Mulya juga meyakini dengan pertumbuhan keuangan syariah yang meningkat akan membawa fundamental mashlahat terhadap Sustainable Economic Development yang sedang bermasalah saat ini. Oleh sebab itu hijrah menuju sistem keuangan syariah menjadi penting. Sebab, keuangan syariah sangat terkait dengan sektor riil dan expected speculation dapat dikurangi karena dalam sistem keuangan syariah melarang gharar. Kemudian profit and loss sharing sistem yang merupakan core principal keuangan syariah melarang kegiatan ribawi yang menggunakan interest rate. Dengan sistem bagi hasil atau profit and loss sharing ini kata Mulya keuangan syariah akan membawa kemanfaatan dan fairness kepada semua pihak. Tak hanya itu keuangan syariah juga membawa mashlahat dan maqashid shariah. βMaqashid syariah inilah yang paling penting. Sebab, tidak mungkin Lembaga Keuangan Syariah melakukan pembiayaan yang memberi keuntungan tetapi mempunyai dampak negatif terhadap kepentingan masyarakat. Kita tidak akan melihat itu dalam sistem keuangan syariah,βpaparnya.
Menurut Mulya sistem keuangan syariah yang sedemikian rupa itu sangat sejalan dengan Sustainable Economic Development yang mempromosikan prosperity, atau kesejahteraan. Bahkan kedepan kita akan melihat negara-negara di dunia akan beralih pada Sustainaible Finance yang berbasis pada profit, people, dan planet itu. Jika semua lembaga keuangan beralih pada sustainable finance termasuk konvensional, maka secara ruh keuangan konvensional akan convert dengan Islamic Finance. Kalau sustainable finance sudah embedded dengan keuangan syariah, maka harusnya ini dilirik oleh lembaga keuangan. Jika keuangan syariah didorong, maka Sustainable Development Goals juga akan turut berkembang. βOleh karena itu kedepan share dari pada Sustainable Finance ini akan membesar. Image nya secara ruh, share Islamic Finance akan membesar. Karena konvensional finance akan melaksanankan sustainable finance dan Islamic Finance sudah embedded dengan sustainable finance. (Muhammad Khaerul Muttaqien)




















