Jakarta, Gontornews — Wakil Sekjen MUI KH Tengku Zulkarnain menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memberikan respon cepat dalam penanganan kasus penistaan al-Qur’an dan ulama oleh Gubernur DKI nonaktif Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sikap ini menurut Kiai Zulkarnain bisa berakibat buruk pada supremasi hukum di Indonesia.
“Memang tidak ada respon apapun dari istana tentang hal ini. Coba perhatikan selama ini persoalan kecil saja presiden nimbrung, sementara persoalan sudah menggegerkan Aceh sampai Papua, kok tidak ada respon apa-apa. Ada apa ini,” kata Kiai Zulkarnain menanggapi sikap pemerintah.
Menurutnya, proses hukum Ahok harusnya segera ditangani oleh polisi sebagai representasi pemerintah dalam penegakan hukum. Kalau presiden tetap tidak bisa memproses dan turun menyelesaikan, ini ibaratnya air bah yang sedang mengalir tidak bisa dibendung yang akhirnya meluap dan tumpah ke mana-mana dan bisa ujungnya presidennya diturunkan sekalian.
“Kalau polisi sebagai penegak hukum tidak mampu dan tidak memprosesnya, maka presiden kita turunkan untuk memproses ini,” tegasnya.
Kiai Zulkarnain menghimbau kepada pelaku penista agama, “Tahu dirilah kalian tinggal di negeri mayoritas Islam. Kurang baik apa lagi rakyat Indonesia? Masjid di Tolikara dibakar umat Islam tidak bakar seluruh gereja yang ada sebab agama melarang itu.”
Di Prancis, lanjutnya, gara-gara kartun Nabi Muhammad mereka membunuh 12 orang. Menurut undang-undang KUHP pasal 156a, setiap tindakan penistaan agama sehingga menimbulkan dan mengganggu ketenteraman umum bisa dipidana.
“Dan ini terbukti dari Sabang, Aceh sampai Bima, Nusa Tenggara Barat, orang terganggu ketenteraman umumnya oleh karena itu kita minta proses hukumnya. Agar tidak liar dan permasalahannya diserahkan kepada penegak hukum sesuai KUHP Pasal 156a,” terangnya. [Ahmad Muhajir/Rus]




















